Depok | detikNews – Menanggapi kasus penghinaan terhadap HRS , yang telah dituding menerima uang sebagai kompensasi penutupan Holywings di Jakarta, oleh Eni Rohaeni.S.Pd, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Petir 3, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. M.Suryadi.S.Ag anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Depok mengatakan, walaupun yang bersangkutan telah minta maaf, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Hal tersebut dikatakannya, berkaitan dengan status keulamaan yang di sandang oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Awal permasalahan tersebut terjadi ketika Eni melalui akun Twitter, @pd_eni membuat status yang dianggap warganet memfitnah HRS. Eni menyebut, pendiri Front Pembela Islam tersebut menjadi pihak dibalik penutupan kasus Holywings di Jakarta.
Eni menuding HRS meminta Holywings ditutup karena sudah tidak menerima setoran uang dari manajemen. “Soalnya Si Rizik sudah kagak terima upeti lagi dari diskotek itu,” kata Eni yang membuat cicitan pada 28 Juni 2022 pukul 11.57 WIB. Status tersebut masih ada ketika berita ini dibuat.
M.Suryadi.S.Ag mengatakan, bahwa kasus-kasus penghinaan terhadap para ulama seperti ini, tidak boleh diselesaikan hanya dengan berujung kata maaf. Semua harus menjalani proses hukum yang berlaku, agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa yang menimpa para ulama di Indonesia khususnya yang berada di Kota Depok.
“Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).”, ucapnya.
“Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional”, sambungnya.
Ulama kharismatik yang juga Ketua ILUNI At-Taqwa Kota Depok ini menilai, jika pihak Kepolisian Metro Depok tidak segera menindak tegas para pelaku penghina para Ulama tersebut. Maka, nantinya hal tersebut akan terus berulang, dan dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan pada kenyamanan kehidupan warga Kota Depok, khususnya para Ulama.
“Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, papar M.Suryadi.
“Mengingat pelaku ini adalah seorang Guru Sekolah Dasar Negeri. Jadi, rasanya akan sangat mengkhawatirkan jika si pelaku tidak diberikan efek jera. Tugas seorang Guru adalah di Gugu dan di Tiru, bukan malah mencontohkan prilaku yang sangat buruk. Lalu bagaimana nantinya jika para siswa pun, ikut-ikutan menghina para Ulama yang seharusnya menjadi panutan masyarakat”, tegasnya.
M.Suryadi berharap, agar pihak Polresta Metro Depok, secepat mungkin memproses hukum oknum Guru tersebut, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Mewakili teman-teman Ulama yang ada di Kota Depok, saya meminta kepada pihak Polresta Metro Depok untuk segera mengamankan oknum Guru tersebut, dan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari sama-sama kita bersinergi menciptakan kondusifitas keamanan, dan ketertiban yang ada dilingkungan. Menuju Kota Depok yang semakin membaik, dengan tetap menjaga rasa saling hormat menghormati antar sesama, sesuai dengan amanah Undang-undang”, pungkasnya.(Arifin)