website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 4:37:21 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Tentang Proyek Pembuatan Trotoar Jalan Margonda-Kartini, H.Imam Musanto Minta PUPR Mengingatkan Kontraktor Pelaksana

Depok | detikNews – Menanggapi keluhan warga terkait pekerjaan pembuatan trotoar baru di Jalan Raya Margonda Raya – Jalan Raya Kartini yang dinilai membahayakan warga pengguna jalan dan rawan rusak kembali, H.Imam Musanto.S.Pd.MM anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PKS, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kita Depok untuk menindak tegas Kontraktor Pelaksana agar segera menyelesaikan pekerjaannya dan merapihkan pekerjaan yang berpotensi membahayakan warga.

Politisi PKS yang super aktif dan dikenal dekat dengan masyarakat ini mengatakan, setelah dirinya mendapatkan informasi dari warga yang merasa kecewa tentang pekerjaan trotoar yang sedang dilakukan dan dinilai membahayakan para pengguna jalan tersebut, langsung melihat titik lokasi yang memang diakuinya bahwa SOP pekerjaan tersebut memang sangat mengkhawatirkan dan jauh dari standarisasi pekerjaan DPUPR.

“Melihat kondisi dilapangan, pekerjaan pembuatan trotoar baru ini memang jauh dari standarisasi pekerjaan lapangan. Mulai dari rambu atau tanda, agar tidak membahayakan para pengguna jalan, material sisa yang terkesan dibiarkan hingga terjadi penyempitan jalan, serta penutup lubang drainase yang belum tertutup dan tidak diberikan tanda, tentunya hal inilah yang dikhawatirkan masyarakat”, ucap Bang Imun, Rabu 7/12/2022.

Baca juga:  H.Imam Musanto Harapkan Hadirnya STIE Dharma Bumiputera, Bisa Terus Meningkatkan IPM Depok

“Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan”, tegasnya.

Ketua Perbakin Kota Depok ini menilai, bahwa dalam kejadian tersebut, pihak DPUPR Kota Depok sangat perlu memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor, untuk segera merapihkan pekerjaannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi semua pihak terutama efek negatif terhadap masyarakat Kota Depok.

“Berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin”, jelas Bang Imun.

“Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan, diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas. Karena aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek jelas akan merugikan dan membahayakan para pengguna jalan raya”, ungkapnya.

Baca juga:  Keberhasilan Pokmas Kelurahan Tapos dalam Pemberdayaan Masyarakat

H.Imam Musanto mengimbau pihak DPUPR Kota Depok untuk segera merespon komplain dan kekhawatiran masyarakat tersebut, serta menempatkan pengawas yang berkompeten dibidangnya, untuk memastikan agar pihak kontraktor tidak lagi bekerja dengan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam SOP dan aturan hukum yang telah disepakati bersama.

“Saya mendesak pihak DPUPR Kota Depok untuk segera merespon komplain dan kekhawatiran warga, dengan menempatkan para pengawas yang ahli dibidangnya untuk dapat memastikan kedepannya pekerjaan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak mengakibatkan dampak negatif bagi semua pihak”, jelasnya.

“Standar Pekerjaan Lapangan (SPL) harus tetap dijadikan acuan pada proses pekerjaan yang sedang berlangsung, karena hal ini merupakan salah satu dari tiga Standar Auditing yang berlaku umum. Standar ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses audit yang dijalankan hingga didapatnya hasil temuan audit. Untuk itu saya berharap kejadian ini segera diselesaikan dan tidak lagi terjadi pada pekerjaan-pekerjaan selanjutnya”, pungkas Bang Imun.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca BMKG : Hujan, Angin Kencang, dan Gelombang Tinggi Melanda Beberapa Wilayah Indonesia pada 15 Maret 2023

Diketahui, bahwa setiap rencana pembangunan tata ruang Kota, telah ditetapkan beberapa aturan-aturan hukum yang jelas, dan berfungsi sebagai safety land agar para kontraktor pelaksana tidak berbuat hal-hal yang dapat membuat kerugian terhadap regulasi penggunaan anggaran pemerintah.

Adapun aturan-aturan tersebut antara lain :

Pasal 52

Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:

a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;

b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan

c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

Pasal 96

(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis.

b. Denda administratif.

c. Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

d. Pencantuman dalam daftar hitam.

e. Pembekuan izin dan/atau

f. Pencabutan izin.

(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait