website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 6:02:44 WIB

Tarif Baru Ojek Online (OJOL), Naik Per Agustus 2022

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Pemerintah menaikkan tarif (OJOL) Ojek online berbasis aplikasi. Tarif ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.

Peraturan itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.

Perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. setelah keluarnya peraturan tersebut.

Mengenai peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:

1. Zona 1 Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain (Jabodetabek) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Baca juga:  Korban TPPO di Lampung Dipulangkan ke NTB oleh Polisi: Sebanyak 24 Wanita Kembali ke Wilayah Asalnya

2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Komponen Tarif Baru Ojek Online

Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:

1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

2. Biaya tidak langsung iyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. dan biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Berikut ini tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.

Tarif baru ojek online Zona 1 (Satu).

Baca juga:  PT Wijaya Karya Bantah Dugaan Ketidakakuratan Laporan Keuangan

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Tarif baru ojek online Zona 2 (Dua).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500

Tarif baru ojek online Zona 3 (Tiga).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000

Tarif Lama Ojek Online

Sebagai pelengkap informasi, berikut tarif lama ojek online berdasarkan aturan KM No. KP 348/2019:

Baca juga:  Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,8 Guncang Jailolo, Maluku Utara: Tidak Ada Potensi Tsunami

Tarif lama ojek online Zona 1 (Satu).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp10.000

Tarif lama ojek online zona 2 (Dua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif lama ojek online zona 3 (Tiga).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000

Demikian itu penjelasan tarif baru (OJOL) ojek online zona 1 sampai 3.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait