website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 3:31:54 WIB

Tersangka Rudi Boy yang Memalak Sopir di Bogor Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Jakarta | detikNews – Polisi telah menetapkan Rudi Boy, seorang pria yang mengenakan seragam ormas, sebagai tersangka dalam kasus pemalakan terhadap sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Tindakannya tersebut dapat mengakibatkan Rudi Boy dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, menyatakan, “Pelaku (Rudi Boy) terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya pada Jumat (19/5/2023).

Iman mengungkapkan bahwa Rudi Boy ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor bekerja sama dengan Polsek Rancabungur setelah melakukan penyelidikan terkait video yang viral di mana seorang pria mengenakan seragam ormas Pemuda Pancasila memalak sopir truk. Rudi Boy ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Timur

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku RD ini meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, dengan mengancam,” kata Iman.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Rudi Boy, yang menjadi viral di media sosial karena tindakan pemalakan sopir truk di Bogor, Jawa Barat, adalah seorang residivis dalam kasus pencurian. Rudi Boy baru saja bebas pada akhir tahun lalu.

Baca juga:  Pencapaian Luar Biasa: Jumlah Pembangunan Tol Terbanyak di Jawa Barat, Dikirimkan Ucapan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi oleh Gubernur RK

“Dia pernah ditangkap 1 tahun yang lalu di Polsek Rancabungur atas kasus pencurian handphone. Baru bebas Desember kemarin, sekitar 5 bulan yang lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada detikcom pada Kamis (18/5) kemarin.

Rudi Boy sebelumnya telah dipenjara karena mencuri handphone (HP) pada tahun lalu. “Dia merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone,” tambahnya.

Baca juga:  Dishub DKI Jakarta Memberikan Penjelasan Terkait Perubahan Fungsi Trotoar di Simpang Santa Menjadi Jalan Raya untuk Mengurai Kemacetan

Rudi Boy kembali ditangkap setelah menjadi viral karena melakukan pemalakan terhadap sopir truk. Saat melakukan pemalakan, Rudi Boy mengenakan seragam dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.

Polisi menyatakan bahwa Rudi Boy adalah anggota Pemuda Pancasila, yang dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki oleh pria tersebut asal Jawa Barat.

“Benar (dia anggota Pemuda Pancasila), hal ini dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” jelas AKP Yohannes.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait