website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 6:13:57 WIB

Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok, Minta Kepada Ridwan Kamil Untuk Percepat Kontrak Karya Pemkot Depok Awal 2023

Depok | detikNews – Dengan telah adanya statemen dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah berkomitmen untuk mengolah sampah perkotaan yang berasal dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota Tangerang Selatan di Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional LUNA (Lulut – Nambo) beberapa waktu silam, telah menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kota Depok, dan menuai reaksi dari Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok. Pasalnya, permasalahan krusial terkait sampah di Kota Depok, sampai detik ini tidak sedikitpun mendapatkan kepastian dari Pemprov Jawa Barat.

Suryadi Bhoges Ketua Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok mengatakan, dengan gaungan Teknologi Mutakhir yang ramah lingkungan yang mampu mengolah sampah menjadi sumber daya yang digadang-gadang Pemprov Jawa Barat terkait penanganan Sampah, hanya menjadi retorika , karena sampai hari ini permasalahan
Kontrak karya Pemkot Depok dengan Lulut Nambo Bogor
Belum terealisasi .

Baca juga:  Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Rencana Tata Ruang RT/RW 2024 - 2044

“Idealnya, kalau penanganan permasalahan sampah khususnya di Kota Depok bisa serius dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat selaku pemegang kebijakan diatas tingkat Kota, implementasi dari Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara sudah bisa terealisasi. Namun nyatanya, sampai detik ini semua itu seolah hanya politik pencitraan , ucap Bhoges.

“Pada Pasal 5 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas dikatakan bahwa ‘Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini’. Ini jelas amanah Undang-Undang yang tidak bisa ditoleransi. Namun nyatanya, Kota Depok seolah menemui jalan buntu tanpa berakhir dengan solusi oleh pemegang kebijakan diatasnya”, sambung Bhoges.

“TPPAS Regional LUNA yang katanya berdiri diatas lahan seluas 55 hektar, yang terdiri dari 15 hektar lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor, dan sekitar 40 hektar merupakan kawasan hutan negara dibawah pengelolaan Perum Perhutani, harusnya telah menjadi solusi bagi permasalahan pelik yang di alami Pemkot Depok. Kami berharap kepada Walikota Depok untuk segera mempertegas kepada Pemprov Jawa Barat agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan”, lanjutnya.

Baca juga:  Laporan Masyarakat: DPUPR Bereaksi Cepat Tangani Lubang di Depan ITC Depok

Aktivis Pemerhati Lingkungan ini menilai, bahwa jika ternyata lambatnya penanganan Sampah di Kota Depok hanya karena permasalahan biaya pembuangan sampah yang disetorkan ke Pemprov Jawa Barat, tentunya hal tersebut sangat tidak etis dan telah mengabaikan amanah Undang-Undang.

“Kalau keterlambatan penanganan sampah di Kota Depok oleh Pemprov Jawa Barat ini hanya disebabkan karena negosiasi permasalahan biaya, tentunya menjadi tidak etis terdengar. Pasalnya, permasalahan sampah ini juga adalah kewajiban Pemprov Jawa Barat untuk memberikan solusi bagi Kota Depok, karena Pemprov Jawa Barat mempunyai kewenangan wilayah yang lebih luas, seperti hal nya Bekasi memberikan solusi bagi permasalahan sampah Ibukota”, terang Bhoges.

Baca juga:  Mendukung Persatuan Bangsa: Wakil Ketua MPR Mendorong Anak Muda untuk Memperkuat NKRI

“Atas ketidakjelasan ini, kami Tim Akar Rumput Jokowi Kota Depok meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dirjen Pengelolaan sampah dan Limbah Berbahaya untuk segera mendesak Pemprov Jawa Barat agar segera memberikan solusi sebaik dan sesegera mungkin, bagi permasalahan sampah yang selalu menjadi kekhawatiran
bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Depok ini”, tegasnya.

“Para penyelenggara negara wajib hadir dalam permasalahan yang di alami rakyatnya, karena ini adalah amanah Undang-Undang yang tak terbantahkan. Masyarakat Kota Depok punya hak untuk hidup sehat, tenang, dan nyaman ditempat lahirnya sendiri, dan para penyelenggara negara punya kewajiban dalam merealisasikannya”, pungkas Bhoges.

Diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Jabar Bersih Lestari (PT. JBL) untuk Penyediaan Infrastruktur TPPAS Regional Nambo pada tanggal 21 Juni 2017 dengan nilai investasi sebesar USD 46 juta.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait