website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 20:32:07 WIB

Tim Pengguat Intervensi Kecewa, Terima Putusan Sengketa Tanah Jalan Supomo Jaksel

Jakarta | detikNews – Perkara gugatan perbuatan melawan Hukum 550/Pdt.G/2020/JKT.Sel telah diputuskan pada 1 November 2022. Tim kuasa penggugat Intervensi dari pemilik tanah asli (Iqbal – red) di Jalan Supomo Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, akhirnya menerima putusan Sidang Kasus Jual Beli tanah Supomo.

Dalam putusan tersebut berbunyi, bahwa gugatan penggugat asal, atau penggugat pokok tidak dapat diterima oleh hakim, begitupun gugatan Penggugat Intervensi juga tidak dapat diterima.

Walau demikian hasil dari putusan tersebut, ada beberapa poin penting bagi penggugat intervensi, yakni : bahwa dalam putusan tersebut memerintahkan kepada Panitera agar Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, mengangkat Sita berdasarkan berita acara nomor 550/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berharga, mengangkat Sita yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan.

Baca juga:  Bus Umrah Terbakar di Arab Saudi, Puluhan Korban Jiwa Menjadi Korban Petaka Tragis!

Dimana salah satu Hakim anggota dalam pertimbangannya berbeda pendapat (Dissenting Opinion), menimbang bahwa penggugat asal tidaklah dapat disebut sebagai pembeli yang beretikad baik. Karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Sehingga oleh karenannya Posita gugatan penggugat asal poin 3 tidak dapat dibuktikan sehingga oleh karenannya ditolak.

Baca juga:  Tersangka Pembunuhan Driver Taksi Online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara, Ditahan Menyusul Ayahnya yang Dipenjara

Bukan hanya itu, dalam surat putusan tersebut juga salah satu Hakim anggota menyebutkan, para Penggugat Intervensi adalah pemilik dari tanah dan bangunan. Sehingga gugatan Intervensi yang di ajukan oleh para Penggugat Intervensi dapat dikabulkan.

“Salah satu Hakim anggota dalam surat putusan tersebut meyebutkan bahwa objek sengketa tersebut adalah milik penggugat intervensi (Iqbal/Iqsan)”, ucap Alvin Bya Ketua Tim Penggugat Intervensi.

Alvin menjelaskan, bahwa hasil dari putusan PN Jaksel tentang perkara 550 tersebut kurang memuaskan, karena bukti-bukti dari Penggugat Intervensi dalam sidang pembuktian ada beberapa barang bukti yang kurang di pertimbangkan dengan baik.

Baca juga:  Pj Walikota Dukung Komitmen Akreditasi RSUD Kumpulan Pane

“Hasil putusan ini kurang baik, sebab pembuktian barang-barang bukti kami kurang di pertimbangkan oleh Majelis Hakim”, jelasnya, Rabu 16/11/22.

Dirinya berharap, agar masalah kasus ini bisa cepat selesai agar tidak berlarut larut. Karena menurutnya kasus yang dilakoni mulai dari 2018 tersebut, tidak terjadi lagi oleh orang lain.

“Semoga cepat selesai yah, dan semoga kasus seperti ini tidak lagi diderita oleh orang lain”, tutupnya.(Den)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait