website statistics
21.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 7:49:48 WIB

Tinjau Pekerjaan Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah, IBH Harapkan Pekerjaan Berjalan Lancar Sesuai Harapan Bersama

Depok | detikNews – Tinjau lokasi pekerjaan Relokasi Kabel Udara yang berada di Jalan Raya Siliwangi-Tole Iskandar, yang dimulai pada 15 Juli sampai 31 November 2022, Wakil Walikota Depok Ir. H.Imam Budi Hartono (IBH) berharap, hasil akhir pekerjaan tersebut bisa sesuai rencana dan harapan bersama.

IBH mengatakan, bahwa target pekerjaan Relokasi kabel udara tersebut, dikerjakan hingga 30 November 2022, dan dimulai dari titik Simpangan Depok. yang bertujuan untuk menata ruang jalan utama agar terlihat lebih rapih dan aman.

“Pengerjaan Relokasi Kabel Udara ini berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai 30 November 2022, dan kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Walikota Depok No.671/003/ADPEM tanggal 3 Januari 2022 tentang Relokasi Kabel Udara ke Bawah Tanah di Sepanjang Jalan Siliwangi-Jalan Tole Iskandar”, ucap IBH, Kamis 21/7/2022.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Mencapai Suhu 35° C, Kadinkes Asahan : Jaga Dehidrasi

“Sesuai hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan, tidak ada pengalihan arus lalu lintas. Karena, pekerjaan penggalian tidak menggunakan badan jalan. Memang akan sedikit terjadi perlambatan kendaraan. Untuk itu, kami mohon kepada para pengguna jalan, agar bisa bersabar dan mengantisipasi hal tersebut, karena pekerjaan ini dilakukan demi keamanan, keindahan dan kenyamanan Kota Depok”, sambung Bang Imam.

Lebih jauh IBH menambahkan, bahwa Kabel Bawah Tanah adalah semua jenis kabel yang konstruksinya dirancang khusus untuk dipasang di bawah permukaan tanah, sesuai dengan STEL-K-007, STEL-K-008, STEL-K-009 dan yang lainnya yang dituangkan dalam SII (Standar Industri Indonesia).

 

“Kabel Primer ini secara umum, kedalaman galian alurnya ditentukan minimal 80
cm atau sesuai peraturan Pemerintah Daerah setempat (contoh Jakarta lebih
kurang 130 cm). Lebar galian bagian atas alur kabel lebih kurang 40 cm, dan bagian bawah
lebih kurang 30 cm, dan tanah bekas galian diusahakan tidak mengganggu laulintas jalan”, ungkapnya.

Baca juga:  HUT Bupolo ke-23, Bupati Lepas Peserta Karnaval

“Dan untuk memastikan pengerjaan relokasi kabel udara ke bawah tanah oleh vendor yang ditunjuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan melakukan pengawasan. Hal ini mengingat, asosiasi kabel maupun fiber optic berada di bawah binaan Bidang Bina dan Konstruksi DPUPR Kota Depok”, lanjutnya.

Wakil Walikota Depok juga menjelaskan, bahwa berada di bawah tanah membuat instalasi listrik dan kabel terhindar dari terik panas, serta cuaca yang ekstrim, sehingga tidak akan menimbulkan korosi, dan keuntungan lainnya dari listrik bawah tanah adalah ketahanannya yang tidak terpengaruh oleh kondisi cuaca.

Baca juga:  Hadiri Tarhib Ramadhan 1444H di Baleka, Wawali Depok Berikan Pemahaman Melihat Ibadah Puasa Sebagai Warisan Sejarah dan Budaya Multi-Agama di Indonesia

“Menghindari Risiko Kerusakan Besar Saat Bencana, terbukti dibeberapa tempat sistem ini cukup efektif untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, yakni dengan mengurangi risiko kerusakan. Selain itu, yang terpenting adalah membuat suasana kota semakin rapi terhindar dari kabel listrik yang bergelantungan”, jelas Bang Imam.

“Untuk itu, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemkot Depok akan selalu berusaha semaksimal mungkin melakukan berbagai inovasi diseluruh sektor pembangunan, menuju masa depan terbaik masyarakat Kota Depok, agar segera terwujud kenyamanan, kesejahteraan merata bagi warga Kota Depok”, tutupnya.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait