website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 5:39:03 WIB

TNI Ungkap Laju Mobil Prada MW Saat Tabrakan dengan Sepasang Suami Istri di Bekasi, yang Berakibat Meninggal Dunia

Jakarta | detikNews – Pada 10 Mei 2023, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkapkan bahwa Prada MW sedang melaju dengan kecepatan sekitar 70 km per jam saat mobilnya menabrak sepasang suami istri di Bekasi, Jawa Barat hingga menewaskan keduanya. Pernyataan itu disampaikan Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon, Komandan Dandenpom 2 Jaya Cijantung, kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur.

Dalam jumpa pers yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie membenarkan bahwa Prada MW mengemudi dalam keadaan mengantuk. Tidak ada indikasi bahwa Prada MW mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan pada saat tes urin.

Baca juga:  Kebakaran Heboh di Asrama Polri: Kasur Bekas Terbakar, Respons Cepat 20 Petugas Damkar

“Tidak ada narkoba dan alkohol. Kami melakukan tes urine menggunakan testpack dan hasilnya negatif. Dia mengantuk,” kata Irsyad.

Irsyad mengatakan, Prada MW mengaku mengambil jalur korban saat mengalami kecelakaan. Dia mengaitkan kecelakaan dan kematian berikutnya dengan rasa kantuk Prada MW.

“Ya, dia memang mengambil jalur korban. Itu karena mengantuk. Ketika orang mengantuk, mereka cenderung kehilangan kendali mengemudi, dan dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban,” katanya.

Baca juga:  KPK Mendalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beras Kemensos dengan Memeriksa Saksi dan Rekonsiliasi Data Distribusi

Sebelumnya, TNI telah melakukan penyelidikan atas kasus tewasnya pasangan suami istri yang ditabrak Prada MW itu. Prada MW kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Dia telah didakwa dengan beberapa pelanggaran, yang membawa hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kecelakaan tragis ini menyoroti pentingnya keselamatan di jalan dan bahaya mengemudi saat mengantuk. Sangat penting bagi semua pengemudi untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, seperti istirahat yang cukup, untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang. Upaya TNI dalam mengusut kasus ini dan meminta pertanggungjawaban tersangka memberikan pesan yang jelas bahwa mengemudi sembrono tidak akan ditoleransi.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait