website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 6:40:34 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2021

Reporter: Joko Hendarto

Asahan | detikNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan menggelar rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan tersebut ketujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Burhanuddin, SH,MH menyimpulkan bahwa ,” ketujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021″, Jumat ( 01/072022 ) pukul 10.00 Wib di Aula Rambate Rata Raya sekretariat DPRD Kabupaten Asahan

Baca juga:  Puncak Acara Semarak Hari Ulang Tahun Taman Siswa

Bupati Asahan H.Surya, BSc dalam pidatonya menyampaikan, ” dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021ini, maka untuk tahap selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara di Medan. Untuk mendapatkan evaluasi apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan per Undang – undangan yang lebih tinggi.

Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dalam kesempatan ini saya juga mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan Program dan Kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Selama dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kita mengharapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terulang kembali,” harap Bupati Asahan.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Dinas PUTR Asahan Berikan Santunan kepada 50 Anak Yatim Piatu

Bupati Asahan juga menjelaskan, ” bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Gelar Kegiatan Reses Pada Masa Sidang III Tahun 2022 di RW19 Kampung Lio, H.Moch.Hafid Nasir Serap Aspirasi Masyarakat Dan Berikan Pelayanan Maksimal

Selain Bupati Asahan H. Surya, BSc dan Ketua DPRD Asahan H. Burhanuddin SH,MH turut hadir juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) serta tamu undangan lainnya.( JH )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait