website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 21:16:00 WIB

UU Cipta Kerja Membawa Kemudahan Perizinan Bagi UMKM

Jakarta | detikNews – Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya adalah pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu-satunya perizinan yang diperlukan.

Tina Talisa menjelaskan bahwa pelaku usaha sekarang hanya perlu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), baik itu sebagai usaha perseorangan maupun badan usaha yang sudah ada.

“Pemerintah saat ini telah menjadikan NIB sebagai izin tunggal yang mencakup berbagai izin lainnya. Hal ini membuat masyarakat menyadari bahwa NIB dapat menciptakan peluang usaha bagi mereka,” ungkap Tina dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/5/2023).

Baca juga:  Kebakaran di Jalan Simprug Golf 2, Grogol, Kebayoran Lama

Tina menekankan bahwa pemerintah saat ini fokus pada UMKM dengan memberikan kemudahan melalui penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha yang memiliki berbagai jenis usaha hanya perlu memiliki satu NIB.

“NIB menjadi tanda legalitas yang diperlukan. Ini merupakan penyederhanaan bagi pelaku usaha baik yang mikro maupun yang besar,” jelasnya.

Sebagai contoh, untuk usaha perseorangan, pendaftaran NIB hanya memerlukan KTP elektronik. Sedangkan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dapat diisi nanti atau dikirimkan setelahnya. Penerbitan NIB didasarkan pada skala usaha, risiko usaha, dan jenis usaha yang dilakukan.

Baca juga:  Penemuan Mahasiswa UI Tewas Mengenaskan Terbungkus Plastik di Depok

“Sebagai contoh, orang perorangan seperti Tina atau Bang Domu dapat memiliki usaha tanpa harus membentuk entitas hukum seperti CV, koperasi, atau UD. Pelaku usaha yang memiliki NIB dalam sistem OSS adalah mereka yang beroperasi sebagai usaha perseorangan,” tambahnya.

Tina menjelaskan bahwa usaha perseorangan hanya perlu KTP elektronik karena data dasar berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, dalam kasus pemekaran wilayah seperti di Papua, data yang digunakan berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Meskipun NPWP diminta, tetapi tidak wajib jika saat proses pendaftaran belum dimiliki. NPWP dapat diserahkan nanti tanpa menghambat proses penerbitan NIB,” jelasnya.

Baca juga:  Siapapun Yang Ingin Menggugat Perpu Cipta Kerja, Ini Kata Petinggi PKS

Selain itu, tujuan dari NIB yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) adalah untuk memberikan kemudahan kepada semua orang.

“NIB diurus melalui sistem ini agar semua orang dapat mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang secara fisik ke kantor. Versi website telah disiapkan melalui oss.go.id agar dapat diakses melalui berbagai perangkat, namun bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan, mereka dapat menggunakan aplikasi seluler. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengakses layanan ini di mana saja tanpa biaya tambahan,” paparnya.(Rz).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait