21.4 C
Indonesia
Sel, 28 Maret 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Selasa, 28 Maret 2023 | 5:56:18 WIB

Videonya Sempat Viral di Medsos, 7 Orang Pesilat Bersajam Diamankan Polres Jombang

Jombang | detikNews – Terbukti membawa senjata tajam, tujuh Pesilat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya diringkus Polres Jombang Polda Jatim. Mereka ditangkap pada Rabu dini hari 4/1/2023, usai membuat onar di sekitar Stadion Merdeka Jalan Gus Dur Jombang.

Diketahui, sebelum membuat ulah, para Pesilat tersebut, melakukan konvoi pada Selasa malam. Kemudian menghajar pengguna jalan hingga tersungkur. Usai menghajar korbannya, konvoi sekitar 10 sepeda motor itu kembali berkeliling Kota.

Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan ruyung. Video penganiayaan oleh oknum kelompok Pesilat tersebut, sempat viral di media sosial, dari situ Polisi melakukan penelusuran, dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Baca juga:  Mungkinkah Pemerintah Akan Usut Konglomerasi Sinarmas, Lawan 9 Naga?

“Nah, hari ini sebanyak tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan, Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut”, ucap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu 4/1/2023.

Kasat Reskrim menerangkan, dari jumlah itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21), warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Saat melakukan konvoi keliling Kota, tersangka A membawa sebilah senjata tajam sedangkan 6 (enam) pelaku lainnya,masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga:  Geng Motor Kembali Bikin Ulah, Seorang Pemuda Warga Gembong Sindangkasih Tewas Kena Bacokan di Kepala

AKP Giadi membenarkan, bahwa ketujuh pemuda tersebut, merupakan oknum Pesilat Ikatan Kera Sakti (IKS). Mereka keliling kota hendak membikin onar.

“Namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polres maupun jajaran Polsek. Kita masih menunggu laporan dari korban”, tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya : sebilah Sajam, Ruyung, Tujuh Unit HP, Sepeda Motor, serta satu botol berisi minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti itu juga diamankan di Polres Jombang.

Baca juga:  Dosen Poltekkes Pontianak Mencabut Laporan Penganiayaan: Harapan Besar Menanti Masa Depan Anak-Anak

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar”, pungkas Kasat Reskrim.(Wahyu)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru