website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:44:26 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Penyembunyian Aset, Terkait Postingan Viral di Medsos

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah membantah tudingan terkait postingan di media sosial yang menudingnya menyembunyikan harta kekayaan, karena terlihat mengendarai Land Cruiser yang tidak tercatat di LHKPN (laporan kekayaan). Kemudian Johanis pun mengklaim bahwa mobil itu adalah sewaan.

Unggahan foto Land Cruiser yang diparkir di pelataran parkir KPK viral di media sosial. Mobil tersebut diduga milik pimpinan KPK berinisial ‘J’, namun tidak terdaftar di LHKPN atas namanya.

Baca juga:  Nawawi Pomolango, KPK Dorong Mahfud Md Dukung RUU Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

“Nih mobil si ‘J, yang lagi parkir di KPK. J juga hobi nyembunyiin harta, buktinya pakai mobil sehari-hari yang bukan atas namanya. Komisioner KPK saja berani pakai harta haram ke kantor, gimana koruptor?”, bunyi unggahan viral, Senin 8/5/2023.

Johanis Tanak, satu-satunya pimpinan KPK berinisial ‘J’ menanggapi postingan viral tersebut. Dia mengaku tidak mempermasalahkan tudingan yang ditujukan kepadanya.

“Itu tidak apa-apa. Karena yang dikatakan LHKPN kalau hartanya saya. Kalau bukan harta saya masa iya saya laporkan”, terang Tanak ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Polsek Kelapa Gading Menggelar Razia dan Tangkap Penagih Utang

Tanak menyatakan mobil dalam postingan viral itu bukan miliknya. Dia juga menyebutkan kepemilikan mobil anak-anaknya.

“Itu bukan mobil saya. Jadi kalau seperti anak saya ada yang pilot, ada yang dokter, masing-masing kan mereka sudah punya kekayaan sendiri, penghasilan sendiri, punya NPWP sendiri. Masa iya saya masukkan sebagai penghasilan saya”, ujarTanak.

Tanak membenarkan mobil itu pernah digunakannya saat bertugas di KPK. Namun, dia menegaskan mobil itu disewakan.

Baca juga:  SAH !! KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung jadi Tersangka Suap Hakim Agung

“(Itu) mobil disewa”, tandas Tanak.

Tanak mengaku menyewa mobil tersebut melalui jasa persewaan mobil, sehingga tidak masuk dalam LHKPN miliknya.

“Sekarang saya kan boleh sewa mobil kan karena nggak ada mobil dinas kan, saya bisa sewa mobil di luar. Apakah sewa mobil di luar itu kemudian harus saya masukkan sebagai LHKPN saya”, ungkap Tanak.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait