2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta
Hukum
Bawaslu Peringatkan Partai Peserta Pemilu, Bahwa Kampanye di Rumah Ibadah Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Depok | detikNews - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti, telah memperingatkan para peserta Pemilu. Lolly menjelaskan, bahwa akan ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut.Menurut Bawaslu) RI,...
Must Read
Berita Terkait