22.4 C
Indonesia
Sel, 30 Mei 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 | 1:38:25 WIB

2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta

Bawaslu Peringatkan Partai Peserta Pemilu, Bahwa Kampanye di Rumah Ibadah Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Depok | detikNews - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti, telah memperingatkan para peserta Pemilu. Lolly menjelaskan, bahwa akan ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut. Menurut Bawaslu) RI,...

Must Read

Berita Terkait

detikNews TV