Lubuklinggau | detikNews – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Lubuklinggau Utara beserta jajaran dan Awak Media, LSM serta Para Mahasiswa melakukan sweeping ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di wilayah Lubuklinggau Utara, dan di dapati masih ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Suci Ramadhan, Senin (18/3/2024).
Tujuan utama kegiatan yang dilakukan Kapolsek Lubuklinggau Utara ialah melaksanakan pengamanan di bulan suci ramadhan, seperti yang telah di imbau oleh Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Lubuklinggau, serta Peraturan Walikota (Perwali) Lubuklinggau tentang penertiban hiburan malam selama di bulan suci ramadhan.
Setelah melakukan sweeping di King Kafe yang terletak di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, didapati tempat hiburan tersebut sedang beroperasi serta ada beberapa tamu yang sedang menikmati alunan musik dengan ditemani perempuan (Shin) serta meminum minuman beralkohol
Di King Kafe juga didapati ada dua orang pekerja wanita sebagai pemandu lagu yang diduga masih anak dibawah umur, dan langsung di gelandang ke Polres Lubuklinggau beserta pemilik Kafe tersebut.
AKP. Denhar selaku Kapolsek Lubuklinggau Utara mengatakan, bahwa kegiatan malam ini memberikan imbauan untuk menegaskan keamanan selama bulan suci ramadhan, sebagaimana telah dikeluarkannya peraturan Walikota Lubuklinggau, bahwa tidak diperbolehkannya kegiatan hiburan malam beroperasi selama bulan suci ramadhan.
“Kegiatan malam ini bentuk profesionalitas Polri untuk menjaga keamanan masyarakat, tadi kita dapati ada salah satu kafe di wilayah Kelurahan Sumber Agung sedang beroperasi dan didapati ada beberapa pengunjung disana dan kami lakukan pemeriksaan identitas, didapati ada dua orang wanita yang mengaku sebagai pemandu lagu merupakan anak dibawah umur, dan telah kami amankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.
Kapolsek Lubuklinggau Utara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban lingkungan, dan juga menghimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak membuka tempat hiburan selama bulan suci ramadhan.(Wewen)