Penyesuaian Waktu Kerja
Ekonomi
Firman Bakri dari Aprisindo : Implementasi Permenaker 5/2023 Bergantung pada Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja
Jakarta | detikNews - Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dapat diterapkan apabila mendapatkan persetujuan dari pengusaha dan pekerjanya. Permenaker ini...
Must Read
Berita Terkait