website statistics
27.4 C
Indonesia
Tue, 21 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Tuesday, 21 May 2024 | 9:08:02 WIB

vonis

PNS Koordinator Pasar Pemkab Serang Terbukti Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar Padarincang, Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta oleh Hakim

Jakarta | detikNews - Terdakwa Budi Herlian Syah, seorang PNS di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang, divonis bersalah dalam kasus pungli terhadap pedagang di Pasar Padarincang. Vonis yang dijatuhkan atas perbuatannya...

Must Read

Berita Terkait

detikNews TV