Nyepi
News
Penerapan Aturan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Hari Ini, Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganjil Dilarang Melintas
Jakarta | detikNews.co.id - Kawasan Puncak di Bogor, Jawa Barat, menerapkan sistem ganjil-genap dimulai hari ini, Rabu 22 Maret 2023. Artinya, kendaraan dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas.Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor...
Must Read
Berita Terkait