website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 17:50:41 WIB

Penerapan Aturan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Hari Ini, Kendaraan dengan Pelat Nomor Ganjil Dilarang Melintas

Jakarta | detikNews.co.id – Kawasan Puncak di Bogor, Jawa Barat, menerapkan sistem ganjil-genap dimulai hari ini, Rabu 22 Maret 2023. Artinya, kendaraan dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor memberlakukan aturan ganjil-genap di kawasan Puncak selama liburan Hari Raya Nyepi. Penerapan aturan tersebut dimulai pada Selasa (21/3) sore dan berlangsung hingga Minggu (26/3).

Baca juga:  Jalur Mudik Kalimalang di Bekasi Masih Lancar pada H-5 Lebaran dengan Adanya Pos Pantau Arus Mudik

“Kebijakan ganjil-genap ini berlaku dari hari ini sampai Minggu, karena libur Hari Raya Nyepi dilanjutkan dengan akhir pekan,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan Puncak saat liburan Nyepi. Kendaraan yang akan melintas dari Jakarta ke Puncak akan diperiksa di Simpang Gadog, Bogor.

Baca juga:  Berhasil Menangkap Pelaku, Bareskrim Polri dan KPAI Kolaborasi Berikan Trauma Healing kepada Anak-Anak Korban Predator Seks

“Mulai hari ini pukul 15.30 WIB, kendaraan yang menuju ke atas, menuju Puncak, arah sebaliknya tidak diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Simpang Gadog, seperti biasa,” kata Dicky.

Sesuai dengan tanggal hari ini, kendaraan yang diizinkan melintas ke Puncak Bogor hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil. Kendaraan dengan nomor pelat genap akan diputar balik.

Baca juga:  Klarifikasi Polisi: Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Bukan karena Desakan Ormas, Melainkan Inisiatif Pemilik Rumah Doa dengan Alasan Ini

“Iya, kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap akan diputar balik,” kata Dicky.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Bogor Ipda Yudi mengatakan volume kendaraan mulai meningkat pada sore hari ini.

“Sudah ada peningkatan volume kendaraan,” ujarnya.

“Aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 15.30 WIB. Kita ada penarikan arus dulu. Ya, memang ada peningkatan volume kendaraan,” tambahnya. (Sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait