website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 22 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 22 May 2024 | 6:58:41 WIB

Konstatering Lahan Sengketa di Kota Baru Parahyangan Ditunda, Ini Sebabnya

Bandung | detikNews – Proses konstatering atas lahan yang menjadi sengketa di area perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, mengalami rintangan yang menyebabkan gagalnya pelaksanaannya. Meskipun Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung telah memiliki izin untuk melakukan konstatering, namun pelaksanaannya menjadi tertunda.

Aep Yaman, Juru Sita PN Bandung, menjelaskan bahwa pemberitahuan putusan dari PN Bandung dianggap tiba-tiba oleh pihak pengembang, meskipun sebenarnya telah diberitahukan tiga hari sebelumnya. Selain itu, pihak pengembang hanya menerima salinan atau fotokopi penetapan, sementara dokumen aslinya tidak ditemukan.

“Tadi, petugas keamanan (perumahan Tatar Pitaloka) melarang dengan alasan harus ada izin terlebih dahulu dari pihak manajemen (PT. Belaputra Intioland),” ucap Aep Yaman di kantornya, Senin (29/04/2024).

Baca juga:  Kasus Pelat Nomor Dinas Palsu David Yulianto Terungkap, Polisi Selidiki Asal Usul Pelat dan Tujuan Menghindari Ganjil Genap

“Pihak manajemen mengatakan bahwa pemberitahuan putusan dari PN Bandung datang secara mendadak. Padahal, pengadilan telah memberitahu tiga hari sebelumnya dan seharusnya pihak pengembang tunduk pada keputusan pengadilan dan menerima perintah konstatering,” tambahnya.

Menurut Aep, konstatering akan tetap dilaksanakan setelah adanya pertemuan dan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon sesuai dengan penetapan Ketua PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg.

“Telah terjadi kesepakatan dengan pihak manajemen. Oleh karena itu, konstatering akan dijadwalkan ulang satu minggu ke depan,” jelas Aep.

Meskipun begitu, ketidakpuasan muncul dari ahli waris yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sutara. Mereka merasa bahwa proses hukum yang telah memiliki kekuatan tetap seharusnya dilaksanakan tanpa adanya hambatan.

Baca juga:  KPK Tangkap Empat Orang dalam Operasi Penggerebekan Balai Perkeretaapian DJKA Jateng

“Kami akan merasa puas jika permohonan kami dapat dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan, karena surat putusan tersebut telah dikeluarkan oleh PN Bandung sejak Kamis, 25 April 2024,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kuasa Hukum lainnya, Moch Hari Besar, yang tetap optimis bahwa konstatering akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Pengadilan akan tetap melaksanakan konstatering pada tanggal 06 Mei 2024 dan tidak akan dihalangi lagi,” tegasnya.

Proses konstatering sendiri merupakan tahapan penting dalam proses hukum di mana objek yang menjadi sengketa akan dicek kondisinya di lapangan untuk menetapkan batas-batas lahan berdasarkan keputusan pengadilan.

Baca juga:  Pengadilan Negeri Bogor Berkomitmen untuk Menegakkan Integritas dengan Pencanangan SMAP

Informasi tambahan, lahan di kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, diperkarakan oleh ahli waris seorang saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman. Lahan yang menjadi sengketa akan dieksekusi berdasarkan surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Surat ketetapan eksekusi tersebut didasarkan pada Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969. (Edh/Rn)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait