Depok | detikNews – Dalam putusan yang mengejutkan, Achmad Fauzi Kurniawan, yang dikenal sebagai Bagol (28), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok. Achmad Fauzi terbukti memimpin peredaran narkotika jenis Shabu Shabu dan ganja dari balik jeruji besi rutan kota Depok.
Jaksa penuntut umum berhasil membuktikan peran Achmad Fauzi dalam jaringan peredaran gelap narkotika, yang melibatkan permufakatan jahat dengan rekannya, Ahmad Syahroni (28). Dalam keputusan yang dikeluarkan, hakim menghukumnya dengan 14 tahun penjara.
Arief Ubaidillah dari Kejaksaan Negeri Depok mengonfirmasi bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi, setelah menerima salinan putusan tersebut. Dengan vonis tambahan 6 tahun sebelumnya, total hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini terkuak setelah penangkapan Achmad Syahroni pada akhir 2023, ketika dia berusaha menyelundupkan narkotika ke dalam rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok. Kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, dan petugas rutan Depok terbukti berhasil dalam mengungkap jaringan ini. (Roni)