website statistics
26.4 C
Indonesia
Thu, 16 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Thursday, 16 May 2024 | 9:23:27 WIB

Achmad Fauzi Kurniawan Bandar Narkotika di Rutan Depok, Dihukum 20 Tahun Penjara

Depok | detikNews – Dalam putusan yang mengejutkan, Achmad Fauzi Kurniawan, yang dikenal sebagai Bagol (28), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok. Achmad Fauzi terbukti memimpin peredaran narkotika jenis Shabu Shabu dan ganja dari balik jeruji besi rutan kota Depok.

Jaksa penuntut umum berhasil membuktikan peran Achmad Fauzi dalam jaringan peredaran gelap narkotika, yang melibatkan permufakatan jahat dengan rekannya, Ahmad Syahroni (28). Dalam keputusan yang dikeluarkan, hakim menghukumnya dengan 14 tahun penjara.

Baca juga:  Kutuk Kasus Pelecehan Seksual di Bekasi, Kemenaker Dorong Pencegahan dan Penanganan Serupa di Tempat Kerja

Arief Ubaidillah dari Kejaksaan Negeri Depok mengonfirmasi bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi, setelah menerima salinan putusan tersebut. Dengan vonis tambahan 6 tahun sebelumnya, total hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini terkuak setelah penangkapan Achmad Syahroni pada akhir 2023, ketika dia berusaha menyelundupkan narkotika ke dalam rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok. Kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, dan petugas rutan Depok terbukti berhasil dalam mengungkap jaringan ini. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait