Sanksi Pidana Kurungan Selama Tiga Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000.000
News
Pemkot Depok Tutup TPS Liar di Bantaran Situ Rawa Besar
Depok | detikNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di bantaran Situ Rawa Besar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota...
Must Read
Berita Terkait