website statistics
26.4 C
Indonesia
Tue, 30 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Tuesday, 30 April 2024 | 10:20:47 WIB

Pasal 21 ayat (1)

Pelanggaran UU Mata Uang : Memberikan Kembalian Berupa Permen Dapat Dipidana

Jakarta | detiknews - Ketika berbelanja di toko atau supermarket, kita biasanya menerima kembalian dalam bentuk recehan. Namun, ada beberapa pedagang atau pelaku usaha yang memberikan kembalian dalam bentuk permen. Meskipun nampaknya tidak...

Must Read

Berita Terkait

detikNews TV