Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang
Hukum
Pelanggaran UU Mata Uang : Memberikan Kembalian Berupa Permen Dapat Dipidana
Jakarta | detiknews - Ketika berbelanja di toko atau supermarket, kita biasanya menerima kembalian dalam bentuk recehan. Namun, ada beberapa pedagang atau pelaku usaha yang memberikan kembalian dalam bentuk permen. Meskipun nampaknya tidak...
Must Read
Berita Terkait