website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 18:27:09 WIB

Rangkuman Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun yang Dijelaskan oleh Kemenkeu

Jakarta | detikNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kronologi terkait dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang nilainya mencapai Rp 187 triliun. Hal ini menjadi isu yang ramai dibicarakan setelah diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Senin (3/4/2023).

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, permasalahan ini berawal pada tahun 2016 ketika Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta menindak ekspor emas yang dilakukan oleh PT Q. Setelah itu, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan.

Baca juga:  Kisah Mencekam: Alasan Tersembunyi di Balik Kematian Suhaibi yang Awalnya Disangka Bunuh Diri

“Pada saat itu, PT Q menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menyebutnya sebagai ‘scrap jewelry’, tetapi petugas KPU BC Soetta mencurigai profil eksportir dan hasil x-ray. Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang,” ungkap Yustinus melalui akun Twitter-nya @prastow pada Minggu, 2 April 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, ditemukan emas batangan yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Bahkan, seharusnya persetujuan ekspor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, dalam setiap kemasan juga disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray.

Baca juga:  Polisi Menangkap Pembunuh Rina Riwangsih di Cileungsi, Jawa Barat

“Seolah-olah yang akan diekspor adalah perhiasan. Oleh karena itu, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Yustinus, PT Q melakukan modus untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor emas batangan sebesar 2,5 persen dari nilai impor. Kemenkeu akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana ini dan menegakkan hukum dengan tegas. (sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait