Kontributor: Sawijan
Jakarta | detikNews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa istri Mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi dengan hukuman20 tahun penjara.
Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir...