website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 22:50:42 WIB

Breaking News: YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Pengesahan RKUHP Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

Jakarta | detikNews – Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Muhammad Isnur sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik DPR dan pemerintah karena pengesahan RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tak melibatkan partisipasi publik.

Sejumlah pasal dalam RKUHP akan membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.kata Isnur.

Isnurpun menegaskan,draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri,” Tuturnya dalam keterangannya, pada Selasa (6/12).

Koalisi sipil, menyoroti sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat. tuturnya.

Baca juga:  Haji Uma Usulkan Zonasi Bidang Usaha Dalam Rapat Kerja Menteri Koperasi dan UKM dengan Komite IV DPD RI

Isnur mengatakan, sejumlah pasal itu hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan korporasi kepada masyarakat.

Isnur juga mengatakan,”Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja.

Koalisi misalnya, menyoroti Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. tuturnya.

Menurut Isnur, pasal tersebut ambigu karena tak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila. Tuturnya

Pasal 188 berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak memuat penjelasan terkait paham yang bertentangan dengan Pancasila. kata Isnur.

Isnurpun menegaskan,”Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

Baca juga:  Breaking News: Pengesahan RUU KUHP di Sorot Media Asing

Kemudian Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dia menilai pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tak memberi definisi soal penghinaan. Dia khawatir Pasal 240 dan 241 digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Koalisi sedikitnya menilai ada 14 pasal yang masih bermasalah dalam RKUHP. Selain soal penyebaran paham Komunisme dan soal penghinaan terhadap lembaga negara, beberapa pasal lain seperti pasal kesusilaan, pasal kohabitasi, hingga pemidanaan terhadap pawai dan unjuk rasa.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna pagi tadi ini. Sejumlah pihak menilai RKUHP yang kini telah menjadi UU tersebut masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pidana zina dan kumpul kebo, hingga berita bohong ataupun Hoax.

Baca juga:  Ketum PWI Pusat Hadiri Halalbihalal Pengurus dan Sampaikan Rencana Kongres PWI di Bandung pada September

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mempersilakan masyarakat untuk menggugat produk hukum ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa sejumlah pasal di RKUHP bertentangan dengan konstitusional.

Yasonna mengatakan, jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta para pihak yang menganggap produk hukum ini bermasalah dan terburu-buru untuk datang berdebat dengan pihaknya.

Eddy mengatakan,”Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun ini terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak? Substansinya apa? Datang dan debat dengan kami, kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji, akan ditolak.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait