website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 15:55:19 WIB

Baznas Kota Depok: Zakat Fitrah Tahun 2023 Sebesar Rp 45.000, Ini Penjelasannya

Depok | detikNews – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 sebesar Rp 45.000, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Baznas Kota Depok Nomor Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

Menurut Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, standar harga beras untuk zakat fitrah tahun ini adalah sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras, atau dapat juga berupa uang sebesar Rp 45.000.

“Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga yang telah ditetapkan atau di bawah standar, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan. Zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas, dan wajib ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,”tutur Endang Ahmad, Rabu (29/03/2023)

Baca juga:  Sekda Depok Singgung RT RW LPM, Ini yang Dikatakannya

lebih cermat di katakannya, penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yakni delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

Dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.

Baca juga:  Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Peringkat Pertama UKPBJ Proaktif 2023 dari LKPP

Selain itu, ketentuan fiqih zakat membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah, jelasnya.

Menurut Endang, data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah yang ditetapkan Baznas Kota Depok dapat dijadikan acuan bagi umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakat fitrah pada tahun ini. (Roni)

Baca juga:  Dua Warga Negara Uzbekistan Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Jakarta Utara
Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait