website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 4:02:02 WIB

Bos Maspion Group Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus “Penerimaan Gratifikasi hingga Penandatangan Sidang Peralihan Tanah Gogol Gilir oleh Mantan Bupati Sidoarjo

Sidoarjo | detikNews – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah KPK tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjebloskannya ke rumah tahanan negara (rutan) untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan terhadap Saiful berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang bersangkutan. KPK kemudian memperoleh alat bukti yang cukup untuk kembali menjerat Saiful.Untuk kepentingan penyidikan,tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah),” kata Alex

Saiful untuk kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.

Baca juga:  KPK Mendalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beras Kemensos dengan Memeriksa Saksi dan Rekonsiliasi Data Distribusi

SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir,” yang kini diurug pengembang dan ramai di demo para petani ungkap Alex.

KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga:  Terjadi Gempa Magnitudo 2,7 dengan Kedalaman 11 Km di Majalengka, Jawa Barat Menurut BMKG

Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Masih terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat SI.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Alim Markus selaku Dirut PT Indal Aluminium Industry serta bos Maspion Group. Hanya saja, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari.

“Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui siaran pers Selasa (23/5/2023).

Baca juga:  Yetti Menyebut, Kasus Menu Stunting Bukan Ajang Politisir Tapi Kesalahan Fatal Yang Harus Dibenahi

Sementara itu, kemarin KPK telah rampung memeriksa lain saksi yakni Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. saat pemeriksaan itu KPK mendalami soal dugaan aliran uang ke Saiful Ilah.

Ali mengungkapkan, Saksi (Soedomo) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,”(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait