website statistics
30.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 11:54:29 WIB

Dirut PT Berdikari (Persero) Meminta Maaf atas Insiden Senjata di Bandara Sultan Hasanuddin

Jakarta | detikNews – Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Harry Warganegara, mengajukan permintaan maaf kepada publik setelah menjadi sorotan akibat insiden pistol yang meletus di Bandara Sultan Hasanuddin pada 17 April 2023. PT Berdikari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang peternakan.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 20 April 2023, Harry mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada publik, pengunjung bandara, petugas counter check-in, dan personel keamanan bandara setempat.

Baca juga:  Triwulan Pertama PT BNA: Capaian Kinerja Melebihi Target

“Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin Senin lalu”, ucap Harry lewat keterangan tertulis pada Kamis, 20 April 2023.

Harry menjelaskan bahwa senjata api tersebut dibawanya dalam rangka rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan. Namun, kejadian tidak terduga terjadi ketika seorang perwakilan protokol berinisial F mengokang pistol tersebut, dan akhirnya pistol tersebut terjatuh dan meletus tanpa sengaja karena jari F menarik pelatuknya. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden ini.

Baca juga:  DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Terkait Pernyataan Sistem Pemilu

“Senjata api tersebut dibawa dalam rangka adanya rencana sesi kegiatan latihan menembak bersama di fasilitas tembak resmi di Sulawesi Selatan”, ungkap Harry.

Harry berharap, agar kejadian serupa tidak terulang di manapun, dan ia menekankan pentingnya patuh terhadap prosedur pembawaan senjata api sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen surat kepemilikan senjata api milik Harry juga dinyatakan lengkap dan legal oleh pihak berwenang, dengan masa berlaku hingga 28 April 2023, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Komang Suartana.

Baca juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Campur Tangan Kasus Pencemaran Nama Baik

“Akhirnya seorang protokoler F ini diarahkan langsung menuju Posko oleh petugas Avsec Bandara untuk diamankan serta diambil keterangannya”, tutur Komang.

“Legal, surat dokumen lengkap”, terangnya.

Dengan permintaan maaf ini, Harry berharap dapat mengatasi ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden pistol meletus di bandara dan mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prosedur yang berlaku dalam pembawaan senjata api di masa yang akan datang.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait