website statistics
30.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 12:36:44 WIB

Latu Buka Bursa Pencalonan Pilkades Tahap III

MALUKU | detiknews – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III Tahun 2022 akan berlangsung. Diketahui, sebanyak 15 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku akan mengikuti Pilkades, dan salah satunya yakni Desa Latu.

Bukan hanya itu, Desa Latu saat ini melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa telah membuka peluang bagi para Calon Kepala Desa (Calkades) untuk mendaftarkan diri, ikut serta dalam perhelatan akbar nantinya.

Ketua Panitia (Pilkades), Desa Latu, Syuaib Pattimura saat ditemui detikNews.co.id, Rabu sore mengatakan, pada Bursa pencalonan di untuk Desa Latu sendiri minimal sebanyak Dua orang calon, dan maksimal sebanyak Empat orang calon.

Pendaftaran itupun dibuka mulai hari Senin 3 Oktober tahun 2022, dan waktu pendaftaran berlangsung pada pukul 08.00, sampai 15.00 Wit. Sementara untuk batas, alias penutupan, terhitung selambat lambatnya Senin 10 Oktober 2022. waktu penutupan pada Pukul 15.00 Wit.

Kemudian, untuk syarat pencalonan sendiri sesuai yang telah ditetapkan pada Formulir Pendaftaran Kepala Desa, serta kelengkapan berkas pendaftaran sebagai berikut:

(1). Warga Negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan dari instansi pelaksana penyelenggara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca juga:  Banjir Musiman di Dusun Laala SBB

(2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai.

(3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai.

(4). Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.

(5). Berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan Akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.

(6). Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai.

(7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri.

(8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun atau lebih, kecuali 5 ( lima ) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Baca juga:  Kabar Duka dari Tambang Sinabar SBB Setelah Diguyur Hujan

(9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(10). Berbadan sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan hasil general cek up kesehatan berdasarkan pemeriksaan dari rumah sakit umum daerah yang ditunjuk.

(11). Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 ( tiga ) kali masa jabatan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai.

(12). Surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik yang dibubuhi meterai.

(13). Daftar Riwayat Pekerjaan.

(14). Surat ijin.

a. Bagi perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam calon Kepala Desa harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa.

b. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam calon Kepala Desa harus mendapatkan ijin dari atasan langsung yaitu Bupati.

Baca juga:  Babak Baru, DPP PMPR Indonesia Sentil Dugaan Sunat Dana Bos SBB

c. Bagi pegawai negeri sipil yang akan mencalonkan diri dalam calon Kepala Desa harus mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

d. Bagi BPD yang akan mencalonkan diri dalam calon Kepala Desa harus mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatannya pada saat penetapan calon Kepala Desa.

e. Bagi TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang

(15). Surat keterangan SKCK atau SKKB dari Kepolisian.

(16). Foto copy KTP.

(17). Foto copy Kartu Keluarga.

(18). Foto copy ijazah yang digunakan dalam pendaftaran calon yang dilegalisir oleh sekolah penyelenggara ujian pada tahun berjalan, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah penyelenggara ujian.

(19). Pas photo 4×6 sebanyak 6 ( enam ) lembar berwarna (Latar Biru).

(20). Pas photo dilampirkan pada soft copy.

(21). Persyaratan lain.

a. Bersedia tinggal di Desa selama menjabat sebagai kepala desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas meterai.

b. Mengajukan visi dan misi sebagai calon Kepala Desa secara tertulis.(Ekdar Tella)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait