website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 1:53:40 WIB

Makna Kebebasan Pers, Kamsul Hasan: Penyampaian Fakta Tanpa Opini yang Memfitnah

Depok | detikNews – Dalam diskusi publik yang berjudul “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” yang diadakan oleh Sekber Wartawan Indonesia (SWI) di Kota Depok pada tanggal 8 Juni di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Ahli Pers, Kamsul Hasan memberikan pandangannya terkait pentingnya menghindari delik hukum dalam jurnalistik.

Kamsul menekankan bahwa dalam menyampaikan fakta, perlu menjauhkan diri dari opini pribadi yang berpotensi menjadi fitnah dan pencemaran nama baik lembaga atau pribadi seseorang.

foto bersama Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok bersama Nara Sumber Dalam diskusi publik yang berjudul “Pers dan Kebebasan Hak Bersuara” di Gedung Serbaguna Depok Jaya, Kamis (08/06/2023)

Dalam menjawab pertanyaan salah satu peserta terkait mengapa warga negara yang menggunakan hak bersuara mereka untuk mengkritisi sesuatu di media sosial sering kali dilaporkan ke polisi, Kamsul menyatakan bahwa tidak seharusnya menambahkan opini dalam konteks tersebut.

Baca juga:  Zero Halinar Jadi Komitmen Rutan Depok: Pemusnahan Barang Terlarang sebagai Tindak Lanjut

“Jadi kalau pertanyaannya kenapa warga negara saat gunakan hak bersuara mengkritisi sesuatu di medsos dilaporkan polisi, ya jangan ditambahin opini” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar warga lebih baik menyampaikan aspirasinya melalui media pers yang sudah memiliki badan hukum resmi. Hal ini penting karena pers harus menjaga keseimbangan dalam melaporkan berita dan mengikuti kode etik jurnalistik, sebagai fungsi kontrol sosial.

“Kerja-kerja jurnalistik itu mewajibkan cover both side dan wartawannya harus taat kode etik jurnalistik. Itu juga peran pers sebagai fungsi kontrol sosial” tuturnya.

Baca juga:  HUT RI Ke-78, Lomba Vokal Grup dan Olahraga Tradisional Disporyata Mewarnai Kota Depok

Menyikapi kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Kamsul dengan tegas meminta wartawan di Kota Depok untuk tidak melakukan kampanye hitam. Ia menjelaskan perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif.

Menurutnya, kampanye hitam merujuk pada pemberitaan yang dibuat berdasarkan isu atau rumor tanpa fakta yang jelas, sementara kampanye negatif berdasarkan temuan atau fakta yang terungkap. Sebagai contoh, pemberitaan mengenai rekam jejak buruk salah satu Calon Legislatif (Caleg).

“Wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat kampanye hitam, tetapi diperbolehkan untuk membuat kampanye negatif,”tegas Kamsul.

Baca juga:  Kontraktor Minta Pelaksanaan Panmas Fair Ditunda, Alasanya Begini

Lebih lanjut, Kamsul menjelaskan bahwa wartawan seharusnya mengedepankan asas keberimbangan dan ketidakberpihakan terhadap peserta Pemilu, baik dalam tahun politik maupun saat-saat lainnya.

“Wartawan harus menjalankan proses jurnalistik dengan independen dan tidak memihak kepada salah satu calon,” tandasnya.

Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan diharapkan menjaga integritas dan mengutamakan fakta dalam penyampaian informasi. Hal ini penting untuk menjaga kebebasan pers serta menghindari pelanggaran hukum yang bisa timbul akibat penyebaran opini yang berpotensi menjadi fitnah atau pencemaran nama baik. (Edh)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait