website statistics
30.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 11:56:51 WIB

Pemerintah Provinsi NTB Memastikan Tidak Terjadi Penjualan Aset di Gili Trawangan

Nusa Tenggara Barat | detikNews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menegaskan bahwa tidak ada aset Pemprov NTB yang dijual di Gili Trawangan, melainkan aset tersebut dikelola bersama dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H menegaskan bahwa isu yang beredar tentang kerjasama antara Pemprov NTB dengan warga negara asing tidak benar.

“Sebenarnya, Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, meskipun ada beberapa warga negara asing yang terlibat dalam perjanjian pemanfaatan tanah,” ujar Rudy di lansir dari laman resmi pemerintah provinsi NTB, Rabu (15/03/2023)

Baca juga:  Laporan Transaksi Senilai Rp 300 Triliun Menjadi Topik Pembicaraan antara PPATK dan Sri Mulyani

Namun, sambungnya, warga negara asing tersebut bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan atas nama pribadi. Selain itu, Pemprov NTB juga bekerjasama dengan warga negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing.

lebih detail dikatakannya, Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Proses kerjasama dilakukan dengan mengikuti arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang telah menyewakan/menjual lahan di Gili Trawangan. Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan terkait hal ini.

Baca juga:  Wajah Baru Jakarta Jadi Tempat Wisata, Hingga SCBD Berubah Singkatan Menjadi Sudirman Citayam Bojong Gede dan Depok

Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB dalam melakukan perjanjian kerjasama langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat. Investor yang sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerjasama akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga mereka dapat tetap bekerjasama dengan masyarakat lokal dalam mengelola usaha, yang tentunya tetap di bawah pengawasan Pemprov NTB.

Baca juga:  Kominfo Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

“Untuk itu, Kepala  UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK,” tandasnya.

Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang tepat dan tidak melanggar hukum terkait perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan pengusaha dan masyarakat lokal di Gili Trawangan. (DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait