website statistics
22.4 C
Indonesia
Sat, 27 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Saturday, 27 April 2024 | 3:36:01 WIB

Kominfo Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada 20/7/2022).

Johnny Juga menyebutkan, jika aplikator tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE KOMINFO maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.

Saat ini, terpantau masih ada sejumlah PSE besar yang belum mendaftarkan diri seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google.

Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.

Baca juga:  Ahmad Daryoko Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat,” kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, pada Senin (18/7/2022), Sanksi administrasi itu ada tingkatannya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh (PSE) untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Johnny pun belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum mendaftar,” kata Johnny.

Baca juga:  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Setelah Gagal Menyalip di Jalan Raya Bogor

Artinya, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.

Platform besar belum terdaftar Pemerintah bersama (Kominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk pendaftaran, mendaftarkan diri.

Platform seperti Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan Pelayanan sistem elektronik Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Sejumlah (PSE) Pelayanan Sistem Ekektronik asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, dll hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Baca juga:  Perjanjian Kerjasama Pemkab Asahan dengan Badan Siber dan Sandi Negara di Depok, Berikut Penjelasannya....!!!

Senin (18/7/2022) Meta induk Facebook, Whatsapp, Instagram, Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar (PSE), saat dikonfirmasi wartawan.

Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku,

Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, keberadaan puluhan ribu aplikasi tersebut harus ditata ulang lantaran jumlahnya saat ini terlalu banyak dan tidak efisien. (sw)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait