website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 18:08:47 WIB

Selain Kadinkes Lampung, KPK Juga Memanggil Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk Klarifikasi LHKPN

Jakarta | detikNews – Pada hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Menurut Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, pemanggilan ini dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya KPK dalam melakukan pencegahan terhadap potensi perilaku korupsi.

“Hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala”, terang Ipi melalui keterangan tertulis Senin 8/5/2023.

Baca juga:  Upaya KPK Mengungkap Modus Korupsi dalam Pembekalan Antikorupsi untuk Kementerian PUPR

Ipi juga menjelaskan, bahwa KPK tidak hanya memanggil pejabat negara yang viral saja untuk diperiksa harta kekayaannya, tetapi juga melakukan pemeriksaan LHKPN secara berkala yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut.

“Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti salah satunya yang dilakukan hari ini terhadap Bupati Bolmut”, jelas Ipi.

Depri Pontoh telah hadir untuk memberikan klarifikasi dengan tim Direktorat LHKPN KPK, sedangkan Reihana Wijayanto telah hadir sejak pukul 08.00 WIB dan sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP LHKPN.

Baca juga:  Resmi Jadi Tersangka, Sekretaris Mahkamah Agung Dipastikan Ditahan oleh KPK

Selama proses klarifikasi, KPK meminta keduanya untuk membawa sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen hutang dan piutang, dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut akan diklarifikasi keabsahannya oleh KPK.

“Dalam surat undangan yang kami kirimkan kepada keduanya kami meminta, demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tdk bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen hutang dan piutang dan lainnya”, tandasnya.

Baca juga:  Soal Sengketa Lahan UIII Depok, Ketua LSM Kramat: Pernyataan Keliru dan Tidak Akurat dari Tim Hukum Kemenag dan UIII

KPK menekankan bahwa pemeriksaan LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap LHKPN penyelenggara negara guna mencegah potensi terjadinya tindakan korupsi di masa yang akan datang.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait