website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 1:10:11 WIB

Diusut KPK, Kasus Korupsi Cukai Rokok di Bintan Rugikan Negara Rp 250 M Lebih

Tanjung Pinang | detikNews – Kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 250 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023.

Baca juga:  Pria Tewas Disambar Kereta Ketika Melintasi Rel KA

Ali menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai. Masih belum ada rincian lebih lanjut terkait siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Ali menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan kuota rokok dan diduga ada penetapan dan perhitungan yang fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga:  Sopir 'Misterius' yang Menewaskan Pejalan Kaki di Depok Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan sedang mengumpulkan alat bukti. Tim penyidik juga telah memanggil berbagai pihak sebagai saksi. KPK akan segera mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini setelah pengumpulan alat bukti dianggap telah cukup.

Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa pengaturan barang kena cukai masih menjadi masalah yang perlu diatasi di Indonesia. KPK terus melakukan upaya untuk memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan serta negara yang adil dan makmur.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait