website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 18:00:31 WIB

Hakim Alimin Ribut Sujono Dipilih untuk Memimpin Praperadilan Tersangka Kasus Suap Sekretaris MA melawan KPK

Jakarta | detikNews – Profesor Hasbi Hasan telah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim agung. Namun, ia tidak menerima langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut.

“Hari Jumat, tanggal 26 Mei, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr. H Hasbi Hasan terhadap KPK telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam video pernyataannya pada Jumat (26/5/2023).

Baca juga:  Duka Mendalam: Shane Lukas Menangis dan Menyesali Perbuatannya dalam Kasus Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasbi Hasan merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan juga Guru Besar di Universitas Lampung. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar oleh PN Jaksel pada tanggal 12 Juni 2023.

“Dalam hal ini, Ketua Pengadilan telah menunjuk Hakim Tunggal, yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” tambah Djuyamto.

Menurut informasi yang diperoleh dari detikcom, Alimin Ribut Sujono merupakan salah satu hakim yang sebelumnya terlibat dalam vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada bulan Februari yang lalu. Alimin juga pernah memimpin sidang yang menarik perhatian publik tentang pernikahan beda agama antara Protestan dan Katolik pada tanggal 5 Juni 2022. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga:  Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Geram Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Polisi dengan Aturan Kapolri, Siapa Lo?

Kembali kepada kasus Hasbi Hasan, skandal suap ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tak lama setelah itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara Intidana.

Belakangan ini, KPK mengendus adanya keterlibatan Profesor Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka pada awal bulan ini. Pada hari Rabu (24/5), KPK telah memeriksa Profesor Hasbi. KPK meyakini bahwa Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait