website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 6:06:04 WIB

Ahli Waris Bojong-Bojong Malaka Minta Airlangga Hartarto Selesaikan Lahan UIII

Depok | detikNews – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, mengungkapkan bahwa penyelesaian konflik agraria yang melibatkan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka, Kementerian Agama RI, dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok kini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto. Konflik ini telah diangkat dan dilaporkan kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Airlangga Hartarto.

Yoyo Effendi menjelaskan bahwa sejak diberlakukan nya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, penanganan konflik pertanahan, baik di wilayah kawasan hutan maupun non-kawasan hutan, harus melewati mekanisme Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaga terkait, seperti Kementerian atau lembaga terkait, akan bertanggung jawab mengeksekusi hasil kerja Tim tersebut, yang merupakan rekomendasi wajib untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait, jelas Yoyo usai menyambangi Kantor Menko Bidang Perekonomian RI, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:  Sosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak di Kota Depok, Kartika Sari Bersama DP3AP2KB Berikan Target Sukseskan Gerakan Asuh Anak Tangguh

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Yoyo, ia menyampaikan laporan konflik agraria yang melibatkan ahli waris pemilik tanah Bojong-Bojong Malaka kepada Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto.

“Pastinya Ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka sangat berharap agar melalui Tim ini, konflik tanah dengan Kementerian Agama dan UIII dapat cepat terselesaikan,” ucap yoyo.

Yoyo Effendi juga menekankan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri-Menteri terkait yang terlibat dalam sengketa tanah untuk Proyek Strategis Nasional Kampus UIII harus mengikuti rekomendasi Tim Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Dengan adanya laporan/pengaduan ini, Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri-Menteri terkait sengketa tanah yang digunakan untuk PSN UIII tidak bisa bermain-main lagi. Mereka harus segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan,” tutur Yoyo.

Baca juga:  Pemerintah Kota Depok Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Melalui Dana Kelurahan

Dalam surat laporan/pengaduan yang disampaikan, ahli waris mengajukan tiga jenis rekomendasi, termasuk pembatalan sertifikat Kemenag dan RRI serta penetapan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atas nama ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dari Kementerian ATR/BPN RI, Rekomendasi pencabutan penetapan lahan tanah Bojong-Bojong malaka sebagai barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan Cq dirjen Kekayaan Negara dan pembayaran uang ganti rugi atas penggunaan tanah untuk proyek tersebut.

Yoyo Effendi yakin bahwa permohonan rekomendasi penyelesaian penyelamatan tanah yang diajukan akan dikabulkan oleh Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional. Ia menyatakan bahwa data dan fakta mengenai hak dan kepemilikan masyarakat ahli waris pemilik tanah kampung Bojong-Bojong Malaka didukung oleh alat bukti yang sah, otentik, dan valid.

Baca juga:  Pemkot Bandung Perkuat Pemadam Kebakaran dan Edukasi Masyarakat untuk Cegah Kebakaran

“Kami sangat yakin permohonan rekomendasi kami akan di kabulkan, karena kami memiliki bukti-bukti yang sah,otentik dan valid,” tandas Yoyo.

Menyinggung Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023, Yoyo Effendi berasumsi sebagai bukti kesungguhan Presiden Jokowi dalam menyikapi permasalahan tanah yang merugikan masyarakat. 

“Perpres No. 62 Tahun 2023 tersebut dibuat dan diundangkan hanya dalam waktu 14 hari sejak laporan permasalahan tanah kasus Rempang, tanah transmigrasi dan kasus tanah Bojong-Bojong Malaka Depok dilaporkan oleh masyarakat pada saat Presiden Jokowi menghadiri acara relawan di Bogor. Perpres itu bukti betapa responsif nya Presiden Jokowi terhadap permasalahan tanah yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait