website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 1:46:52 WIB

Arisan Lingkaran Setan: Mengungkap Korupsi di Balik Proyek BTS Kominfo

Jakarta | detikNews – Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat telah menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan beberapa pihak lainnya. Saat sidang yang berlangsung pada Kamis (3/8), hakim ketua Fahzal Hendri menyebut kasus ini layaknya “arisan lingkaran setan.”

Dalam sidang tersebut, hakim mencecar saksi Darien Alfiano, Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, tentang proses lelang proyek tersebut. Darien mengungkapkan bahwa hanya ada tiga konsorsium yang berpartisipasi dalam lelang, dan dari tiga konsorsium itu, hanya satu yang berhasil memenangkan beberapa paket proyek. Konsorsium yang menang tersebut adalah kemitraan antara FiberHome, Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra), dan Multi Trans Data (Mtd).

Baca juga:  Tebar Kebaikan, AMK Kota Bekasi Berbagi Sembako Kepada Warga

Hakim kemudian menunjukkan ketidakpuasan dengan hasil lelang yang seolah-olah berputar-putar di antara pihak-pihak yang sama seperti dalam lingkaran setan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada persaingan yang sebenarnya, dan pada akhirnya pemenang lelang selalu menjadi pihak yang sama. Hal ini membuat hakim menyimpulkan bahwa proses lelang tersebut tidak sah karena tidak ada pihak yang kalah, dan lebih mirip dengan sebuah arisan, di mana proyek-proyek dibagi-bagi secara ad hoc tanpa ada kompetisi yang sehat.

Baca juga:  Polisi Mengungkap Pengakuan Wanita yang Memelesetkan Hotel saat Menginap Bersama Wakil Bupati Rokan Hilir

Darien Alfiano juga mengungkapkan bahwa ada kemitraan lain yang ikut dalam lelang, seperti Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan ZTE. Namun, perusahaan kemitraan tersebut hanya berhasil memenangkan satu paket dari beberapa yang ditawarkan.

Kasus ini menyorot bagaimana sistem lelang yang diterapkan oleh Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G mirip dengan arisan, di mana proyek-proyek dibagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu tanpa ada kompetisi yang sehat. Hakim menekankan bahwa proses lelang yang sehat harus melibatkan persaingan antara beberapa peserta, dan pemenangnya haruslah yang terbaik dalam kompetisi tersebut.

Kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini sangat merugikan negara, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 8 triliun. Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek ini, dan beberapa pejabat lainnya juga terlibat.

Baca juga:  Enam Orang Terbakar Parah Akibat Kebocoran Tabung Gas di Bogor

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk lebih memperhatikan integritas dan transparansi dalam proses lelang proyek-proyek pemerintah. Penting bagi lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa proses lelang dilakukan dengan adil dan kompetitif, sehingga dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan tidak merugikan negara serta masyarakat. Selain itu, hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku korupsi guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait