website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 9:35:34 WIB

Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Ketua KPK ke Ombudsman Usai Kontroversi Pemberhentian Dirinya

Jakarta | detikNews – Brigjen Endar Priantoro dijadwalkan akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan rekan-rekannya ke Ombudsman hari ini. Laporan itu muncul akibat pemecatannya dari jabatannya sebagai Direktur Bidang Penyidikan KPK.

“Ya, Pak Endar akan melapor ke Ombudsman sore ini”, terang kuasa hukum Endar, Ichsan Febrian Syah saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Baca juga:  Kasasi Ferdy Sambo CS dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Hutabarat akan Diproses MA

Ichsan mengatakan, Endar berencana melapor ke Ombudsman pada pukul 15.00 WIB. Ia menambahkan, akan menjelaskan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang akan disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kami akan memberikan penjelasan pada saat pelaporan”, ucapnya.

KPK memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Badan Penyidikan dengan alasan masa jabatannya sebagai perwira Polisi telah berakhir pada 31 Maret 2023. Pemberhentian tersebut menimbulkan kontroversi karena Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah memperpanjang masa jabatan Endar di KPK dengan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Baca juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Campur Tangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Surat KPK pun ditanggapi Kapolri dengan meminta Endar melanjutkan pengabdiannya di KPK. Kemudian, Endar pun telah mengadu ke Dewan Pengawas KPK terkait kontroversi tersebut, berharap dewan bisa menyelesaikan masalah tersebut.

KPK kemudian mengeluarkan pernyataan yang menyatakan pemecatan Endar karena habis masa jabatannya pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait