website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 20:40:32 WIB

Bursa Kripto Indonesia Resmi Diluncurkan: Inilah Daftar 23 Exchanger yang Telah Terdaftar

Jakarta | detikNews – Pada Jumat, 28 Juli 2023, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai bursa aset kripto pertama di Indonesia. Melalui proses panjang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto tersebut melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

Baca juga:  Pelaku Usaha Lokal Surabaya Jadi Pusat Perhatian di Food Court Theater Rasa ASEEC UNAIR

Tak hanya itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 juga mengatur tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Munculnya bursa aset kripto ini menandai perkembangan signifikan dalam industri kripto di Indonesia. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengingatkan para pelaku industri kripto, terutama exchanger, untuk segera mendaftar sebagai anggota bursa kripto Indonesia. Diberikan waktu hingga bulan depan, para exchanger diharapkan dapat melakukan pendaftaran sebagai anggota bursa. Hingga saat ini, baru 23 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah terdaftar sebagai anggota bursa kripto Indonesia.

Baca juga:  Bursa Kripto Indonesia Resmi Beroperasi, Dampak Positif dan Negatifnya bagi Investor

Berikut adalah daftar lengkap 23 calon pedagang aset kripto yang telah mendaftar di bursa:

  1. Ajaib Kripto
  2. Nanovest
  3. Triv
  4. Stockbit
  5. Naga Exchange
  6. Bittime
  7. Dex Exchange
  8. Reku
  9. Pintu
  10. Cyra
  11. Galad Exchange
  12. Gudang Kripto
  13. NVX
  14. KMK
  15. Indodax
  16. Pluang
  17. Vonix
  18. Zipmex
  19. Luno
  20. Mobee
  21. Upbeat
  22. Tokocrypto
  23. MAX

Didid juga memberi peringatan bagi exchanger yang tidak mendaftar sebagai anggota bursa. Izin mereka dapat dicabut dan mengakibatkan konsekuensi serius bagi operasional mereka di pasar.

Baca juga:  Langkah Maju: Pelaku Industri Kripto Antusias dengan Penetapan Bursa Aset Kripto di Indonesia

Meresmikannya bursa aset kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk membuka pintu bagi perkembangan teknologi finansial di negara ini. Dengan adanya bursa kripto resmi, diharapkan industri kripto di Indonesia semakin berkembang dan terjamin keamanannya, sehingga dapat menarik minat lebih banyak investor dan pelaku bisnis di masa depan. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait