website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 7:25:24 WIB

Dampak Putusan MK Terhadap Kejagung: Jaksa Tidak Lagi Berwenang Mengajukan PK dalam Kasus Vonis Kasasi Sambo

Jakarta | detikNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menantikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo dan rekan-rekannya yang telah mengajukan kasasi. Namun, Kejagung menghadapi kendala dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum selanjutnya. Ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Pasal ini sebelumnya memberikan kekuasaan kepada jaksa untuk mengajukan PK dalam tindak pidana, Rabu (9/8/2023).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa MK telah membatalkan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK sejak tanggal 14 April 2023. Oleh karena itu, jaksa saat ini tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana. Namun, Ketut menegaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan rekannya masih memiliki opsi untuk mengajukan PK jika mereka ingin melakukannya. Namun, perubahan ini hanya membatasi kemampuan jaksa untuk mengajukan PK.

Baca juga:  Putusan Dikuatkan: Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara oleh PT DKI, Akan Ajukan Kasasi

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa wewenang untuk mengajukan PK tetap berada pada terpidana atau ahli warisnya. Setelah terdakwa menjalani eksekusi dan statusnya berubah menjadi narapidana, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan PK sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini diambil setelah gugatan yang diajukan oleh notaris Hartono.

Baca juga:  Kejagung Serahkan 69 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya ke Pihak Berwenang

Kembali ke kasus Ferdy Sambo, Kejagung sedang menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Setelah menerima salinan putusan ini, Kejagung akan mengumumkan sikap resmi mereka terkait kasus tersebut. Saat ini, vonis terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi MA adalah sebagai berikut:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  2. Putri Candrawathi: Hukuman penjara 20 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
  3. Ricky Rizal Wibobo: Hukuman penjara 13 tahun dikurangi menjadi 8 tahun.
  4. Kuat Ma’ruf: Hukuman penjara 15 tahun dikurangi menjadi 10 tahun.
Baca juga:  Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Menggetarkan Merauke Papua dengan Kuatnya

Penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK telah menjadi perhatian utama dalam perkembangan kasus ini. Meskipun jaksa tidak dapat lagi mengajukan PK, terdakwa dan ahli warisnya masih memiliki peluang untuk melakukan langkah hukum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait