website statistics
21.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 6:02:21 WIB

Dilarang! Klakson Telolet Resmi Dilarang di Depok, Alasan Polisi: Dapat Menyebabkan Kegentaran

Depok | detikNews – Polres Metro Depok telah mengumumkan larangan penggunaan klakson ‘telolet’ pada kendaraan di wilayahnya. Salah satu alasan utama untuk larangan ini adalah karena bunyi klakson ‘telolet’ dapat menyebabkan orang terkejut.

Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugiarto, menjelaskan bahwa meskipun undang-undang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa klakson ‘telolet’ bisa mengagetkan orang, penggunaan klakson ini dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Bunyi klakson ‘telolet’ yang keras berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengendara lainnya.

“Suaranya yang keras dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan pengendara lainnya karena dapat mengalihkan perhatian mereka,” kata Sugiarto.

Baca juga:  Polisi Islam di Kano Nigeria Memperingatkan Hukuman Bagi Warga yang Melanggar Norma Agama Saat Puasa dan Makan di Tempat Umum

Fenomena anak-anak berhenti di pinggir jalan atau jalan tol untuk mendengar bunyi klakson ‘telolet’ dari bus juga disoroti oleh pihak kepolisian. Polisi merespon hal ini dengan melarang penggunaan klakson ‘telolet’, mengingat bahwa penggunaan klakson kendaraan sudah diatur dalam peraturan dengan batas desibel tertentu. Sugiarto menyebutkan bahwa persyaratan perlengkapan standar kendaraan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan penggunaan klakson ‘telolet’ tidak termasuk dalam standar tersebut.

Baca juga:  Menendang Sepeda Motor Dosen UI Hingga Terjatuh dan Terluka, Seorang Pria Ditangkap Polres Metro Depok

Dalam konteks ini, penggunaan klakson ‘telolet’ juga dapat berdampak pada pendengaran dan konsentrasi pengemudi lainnya. Bunyi yang keras dari klakson ini dapat mengganggu pendengaran dan mengganggu konsentrasi mereka.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ini berarti pengemudi harus menghindari melakukan aktivitas yang dapat mengurangi kemampuan mereka dalam mengemudi.

Sanksi bagi pengemudi yang tidak berkonsentrasi atau bahkan menyebabkan kecelakaan juga diatur dalam undang-undang. Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca juga:  Aipda Mohadi, Anggota Polisi yang Dekat dengan Warga Lewat Ngucur Mas

Selain itu, penggunaan klakson ‘telolet’ yang tidak sesuai standar juga dapat mengakibatkan denda tilang. Pasal 279 UU LLAJ mengatur bahwa memasang perlengkapan yang membahayakan keamanan dan keselamatan dapat dikenai pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Dengan demikian, larangan penggunaan klakson ‘telolet’ memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait