website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 5:10:58 WIB

Disdukcapil Jakarta: Penonaktifan Sementara NIK Penduduk Non-DKI yang Ber-KTP Jakarta Tapi Tak Tinggal di Ibu Kota

Jakarta | detikNews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) 194.000 warga pemegang KTP Jakarta namun tidak lagi berdomisili di Ibu Kota, mulai Maret 2024. Namun, Disdukcapil memastikan penonaktifan itu hanya sebatas bersifat sementara sampai dengan warga melakukan pemutakhiran dokumen administrasi.

“Banyak yang salah paham akan hal ini, mereka mengira NIK akan dinonaktifkan selamanya. NIK bisa digunakan dimana saja, dan merupakan hak seseorang yang tidak akan pernah berubah. Jadi, ini hanya penonaktifan sementara,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 5 Mei 2023.

Baca juga:  KPK Berhasil Menangkap Pejabat Balai DJKA Jateng dan PPK Perkeretaapian dalam Operasi Tangkap Tangan di Semarang

Budi menegaskan, penonaktifan sementara dimaksudkan agar masyarakat dapat menata administrasinya dengan baik dengan menyesuaikan dokumen identitas diri dengan domisili saat ini. Ia pun menjamin proses pengaktifan kembali NIK tidak memakan waktu lama.

“Ketika mereka pindah sesuai dengan domisilinya, maka akan diaktifkan kembali, dan tidak akan dinonaktifkan secara permanen seperti ketika seseorang meninggal dunia,” terangnya.

Namun, Budi menyampaikan warga harus mendatangi loket pelayanan yang sesuai dengan domisili yang tertera di NIK. Jika pemohon mengajukan permohonan relokasi, petugas akan memproses relokasi setelah berkoordinasi dengan dinas kota atau kabupaten untuk pengaktifan kembali.

Baca juga:  Sabarlah! Sandiaga akan Mengumumkan Kepastian Konser Coldplay pada Mei Mendatang

Sedangkan jika pemohon memilih tetap mempertahankan domisili sebelumnya, petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan dengan mendatangi alamat pelapor. Jika data sudah akurat, petugas akan mengaktifkan kembali NIK tersebut.

“Suatu hari akan kami serahkan, dan akan diaktifkan kembali. Tapi jika tidak akurat, maka mereka perlu membuat surat relokasi,” ujarnya.

Sejak 2019, Disdukcapil telah mendata warga Jakarta yang tidak aktif yang tersebar di seluruh kota dan Kabupaten Jakarta. Total ada 194.777 data warga Jakarta nonaktif yang sudah teridentifikasi.

Baca juga:  Panwascam Tapos Utamakan Upaya Pencegahan Selama Masa Kampanye

Lebih lanjut, Disdukcapil merinci 11.812 warga tidak aktif berada di luar kota, sementara 8.419 warga telah pindah, dan ada 3 data rangkap. Berikut adalah rincian datanya:

  • Luar kota: 11.812
  • Duplikat data: 3
  • Meninggal: 81
  • Penghapusan data satuan lingkungan: 44
  • Relokasi: 8.419
  • Relokasi di luar DKI: 38.430
  • Tidak diketahui: 29.676
  • Tidak diketahui keberadaannya: 106.275
  • Tidak ditemukan: 37
  • Total: 194.777 data warga Jakarta yang tidak aktif(Rz)
Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait