website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 20:40:11 WIB

Panwascam Tapos Utamakan Upaya Pencegahan Selama Masa Kampanye

Depok | detikNews – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Tapos, selama 32 hari pengawasan dan pencegahan, Panwascam Tapos menyoroti pentingnya kesigapan dalam mencegah potensi pelanggaran, menjadikan pencegahan sebagai fokus utama di wilayah Kecamatan Tapos. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwascam Tapos, Sofwan Munawan, dalam sesi Press Release pelaksanaan masa kampanye,  Selasa (6/2/2024).

Sofwan menegaskan bahwa dari tanggal 1 Januari 2024 hingga 4 Februari 2024, sebanyak 64 kegiatan kampanye dilakukan oleh berbagai partai politik dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). PKS memimpin dengan 21 kegiatan, diikuti oleh Partai Golkar dengan 12 kegiatan, dan Partai Demokrat dengan 9 kegiatan.

Baca juga:  PMI Kota Depok Menjaga Ketersediaan Stok Darah dengan Berbagai Upaya dan Roadshow

Selanjutnya, Partai Gerindra mengadakan 6 kegiatan, sementara NasDem menggelar 5 kegiatan, dan PKB menyelenggarakan 4 kegiatan. Sementara Partai Buruh dan PDI Perjuangan masing-masing mengadakan dua kegiatan. PAN, PPP, dan Perindo masing-masing menyelenggarakan satu kegiatan,” ujar Sofwan Munawar, Ketua Panwascam Tapos, dalam konferensi pers yang didampingi oleh koordinator pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan, dan dari perwakilan Baeaslu kota Depok, Faiz Alfian.

Baca juga:  Bantuan Darurat Kemensos 14 Ton Tiba di Lokasi Kekeringan Papua Tengah
Ketua Panwascam Tapos, Sofwan Munawar (kiri), ketua PPK Kecamatan Tapos, Jaelani (kanan). (dok. detikNews.co.id)

Sofwan menambahkan bahwa pengawasan terhadap tahapan kampanye telah berakhir pada Sabtu, (10/2/2024) sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menekankan bahwa pengawasan kampanye adalah bagian tak terpisahkan dari proses pemilu, dengan Panwaslu dan pengawasan di tingkat kelurahan bertanggung jawab untuk pelaksanaannya.

“Setelah tahap sosialisasi berakhir, semua calon dan partai politik diingatkan untuk mematuhi masa tenang dengan menghentikan semua kegiatan sosialisasi,” tambahnya. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait