website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 9:20:29 WIB

Ditangkap di Jakbar karena Dituduh sebagai Cepu Polisi, Pria Ini Dikeroyok oleh Bandar Sabu

Jakarta | detikNews – Polisi berhasil menangkap tiga pecandu narkoba yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial M (34) dengan tuduhan bahwa dia adalah seorang informan polisi. Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada 25 Juli 2023 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Para pelaku sebenarnya merupakan teman korban, namun tanpa alasan yang jelas, mereka mulai mencurigai M sebagai informan polisi.

Pengeroyokan itu dimulai ketika para pelaku menjemput M dari rumahnya dan langsung menuduhnya sebagai informan polisi. M berusaha membantah tuduhan tersebut, tetapi para pelaku tetap tidak percaya. Tanpa ragu, mereka mengeroyok M dengan kejam menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Baca juga:  Pemberontak Tewaskan 17 Warga Kongo dan Melukai 4 Orang Lainnya

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, menjelaskan bahwa korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat serangan tersebut. M merasa tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan para pelaku ke Polsek Kalideres.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,6 gram, serta 1 buah pipet beserta timbangan.

Baca juga:  Balai Wartawan Depok Adakan Acara Syukuran dan Santunan

AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, menjelaskan bahwa para pelaku adalah pecandu narkoba, dan salah satu di antaranya, yang berinisial G, merupakan seorang bandar narkoba dan juga residivis atas kasus narkoba sebelumnya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi bertekad untuk memastikan bahwa para pelaku mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait