website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 5:12:42 WIB

DLH Pastikan TPA Ilegal Pondok Cabe Udik Telah Bersih dari Aktivitas Pembuangan Sampah

Jakarta | detikNews – Meski telah disegel oleh Pemerintah Kota sekitar sebulan yang lalu, sampah masih tersisa di lahan sampah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, memastikan bahwa tidak ada aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Namun, masalah sampah yang masih ada menjadi tanggung jawab bersama antara DLH dan pemilik lahan, Rabu (26/4/2023).

Wahyunoto menyatakan bahwa mereka akan memilih tindakan yang tepat dan efisien untuk mengatasi masalah sampah yang masih ada di lahan tersebut. “Ya, sampah memang tanggung jawab bersama, namun tindakan yang paling tepat kita sesuaikan yang paling efektif dan efisien, baik bagi pemilik lahan maupun dari sisi DLH,” ujarnya.

Baca juga:  Memperingati 75 Tahun Polwan: Aksi Baksos dan Bersih-bersih di Tepian Ciliwung

Berdasarkan pantauan detikcom pada Rabu (26/4) di lokasi, kondisi lahan sampah tersebut sepi, dan tak ada kegiatan pembuangan sampah. Namun tumpukan sampah masih ada dan belum disingkirkan. Sampah yang menumpuk terlihat berwarna hitam akibat habis dibakar dan didominasi oleh sampah plastik.

Meskipun bau menyengat sudah tidak terlalu tercium di lokasi, masih banyak lalat yang terlihat beterbangan di atas tumpukan sampah. Sebelumnya, lahan sampah tersebut telah disegel oleh Pemkot Tangsel karena dikeluhkan oleh warga sekitar.

Baca juga:  Kapolres Metro Depok: Perketat Pengawasan Anak, Orang Tua Harus Lebih Waspada

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menunggu pemilik tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal itu untuk membersihkan sendiri sampahnya. “Berdasar hasil kesepakatan bersama bahwa 14 hari ke depan pemilik tahan/pengelola melakukan perapian,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani kepada detikcom pada 17 Maret lalu.

Baca juga:  Sopir di Manado Terlibat Duel Mematikan dengan Pria yang Menegurnya Setelah Berteriak di Jalanan

Jika pemilik lahan TPS ilegal tersebut, Sadeli, tidak juga membersihkan sampahnya dalam dua pekan sejak penyegelan itu, maka Dinas LH akan bertindak langsung. Soalnya, lahan sampahnya mengganggu lingkungan. “DLH akan intervensi ke pemilik agar pengelola/pemilik tersebut mengembalikan fungsi seperti awal, tidak ada lagi penumpukan di lokasi,” kata Zeky Yamani.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait