website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 7:53:22 WIB

Dorong Peningkatan Pendapatan Kota, BKD Kota Depok Buka Booth Pembayaran Pajak Reklame di Margo City

Depok | detikNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah meluncurkan layanan booth pembayaran pajak reklame di City Zone Margo City sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak reklame indoor. Layanan ini akan tersedia mulai tanggal 14 hingga 18 Agustus 2023.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, mengumumkan bahwa booth pembayaran pajak reklame akan berlokasi di koridor lantai 1 City Zone Margo City. Langkah ini merupakan upaya kedua BKD Kota Depok dalam memungut pajak reklame di pusat perbelanjaan, setelah sebelumnya melakukan pungutan pajak di Transmart Mal Cibubur pada bulan Mei dan Agustus, Selasa (15/08/2023)

Baca juga:  Capai Posisi Puncak: Gemini Muncaki Peringkat Pemegang Bitcoin Terbesar Ketiga

Yuli Puspita Anggraini menjelaskan bahwa booth ini memungkinkan para Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan pajak reklame secara langsung dan melakukan pembayaran dengan mudah. Staf dari bank BJB juga akan hadir di booth ini untuk membantu proses pembayaran. Pada booth ini, WP juga dapat membayar denda atas pajak reklame yang belum terbayarkan.

Baca juga:  Karutan Kelas 1 Depok Berikan Remisi Hari Raya, Berikut Jumlahnya

Petugas Penetapan Pajak Reklame BKD Kota Depok, Regi Ragusti, memberikan informasi mengenai jam operasional booth pembayaran. Layanan ini akan tersedia dari pukul 10.00 hingga 15.30 WIB, dan akan dioperasikan oleh tiga petugas pajak daerah serta satu staf bank BJB. Sebelumnya, pendataan reklame telah dilakukan pada awal tahun, dan pihak manajemen mal telah bekerja sama dengan BKD Kota Depok untuk menghubungi para tenant Margo City agar dapat melakukan pembayaran pajak reklame melalui booth yang disediakan.

Baca juga:  Disrumkim Dorong Pengembangan UMKM di Depok, Cek Faktanya Disini

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak reklame mereka, sambil juga membantu meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame indoor di Kota Depok. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait