website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 6:16:34 WIB

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Menetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

Purwakarta | detikNews – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah mengadakan rapat paripurna dengan Bupati Purwakarta dalam rangka pembicaraan tingkat II. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas pengambilan keputusan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) guna mencapai kesepakatan dan pengesahan antara DPRD dan Pemkab Purwakarta mengenai dua Raperda yang akan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Setelah mendapatkan persetujuan dari para anggota DPRD Purwakarta yang hadir dalam rapat paripurna tingkat II pada Kamis malam, tanggal 25 Mei 2023, sekitar pukul 22.19 WIB, dua Raperda tersebut disepakati oleh DPRD dan Pemkab Purwakarta untuk menjadi Perda. Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Para pimpinan DPRD yang menandatangani kesepakatan pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut adalah Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Hj. Neng Supartini, S.Ag (Fraksi PKB), dan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE (Fraksi PDIP).

Baca juga:  Raperda PPA TA 2022 Disahkan Menjadi Perda Pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Purwakarta

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE, secara langsung menandatangani perjanjian tersebut. Forkopimda dan tamu undangan lainnya juga turut menyaksikan penandatanganan tersebut.

Dua Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah dibahas oleh Panitia Khusus A (Pansus A).
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah dibahas oleh Pansus C.

Proses pembahasan kedua Raperda tersebut memakan waktu hampir 3 bulan, dengan pengecualian bulan Ramadhan di mana tidak ada pembahasan.

Baca juga:  Masruhan Masrurie: Menjalankan Saripati Pancasila adalah Keyakinan Beragama dan Keyakinan Bernegara

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda. Dias Rukmana Praja, juru bicara Fraksi Partai Golkar, menyampaikan pendapat fraksinya.

“Setelah mendengar laporan dari Pansus A dan C, kami dari Fraksi Golkar sangat mendukung dan berharap Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda,” ujar Dias.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang diwakili oleh H. Asep Nuryani.

“Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus dengan para pejabat Pemkab Purwakarta yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya. Untuk itu Fraksi PKS menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda,”kata H. Asep Nuryani yang akrab di sapa pak ustadz.

Baca juga:  Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Hasilkan Raperda Pesantren

Semua fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Golkar, F.Gerindra, F.PKB, F.PDIP, F.PKS, F. DPN dan F. Berani menyetujui dua Raperda untuk disahkan menjadi Perda.

Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika pada sambutannya mengapresiasi yang sangat tinggi atas capaian dari masing-masing Pansus yang telah bekerjasama dengan Perangkat Daerah (PD) terkait selama pembahasan Raperda hingga bisa diselesaikan dan diparipurnakan untuk mendapat pengesahan antara DPRD dan Pemkab Purwakarta menjadi Perda.

Rapat yang dimulai 21.00 berakhir hingga pukul 22.19 Wib ditandai dengan penandatangan naskah Raperda menjadi Perda oleh seluruh pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Che)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait