website statistics
27.4 C
Indonesia
Wed, 22 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Wednesday, 22 May 2024 | 11:29:23 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Partai Aceh Terkait PAW Martini dari DPRA, Pang Ucok Segera Dilantik

Aceh Timur | detikNews  – Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan yang mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Dapil Aceh Timur, Selasa (20/6/2023).

Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh melalui putusan Nomor: 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2023. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh (PA) terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini, anggota DPRA dari Partai Aceh.

Baca juga:  Politisi Senior PKS Ini Ungkapkan Terima Kasih, Harapan dan Semangat Sambut Ramadhan 1445 H

Fadjri, Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, membenarkan bahwa permohonan kasasi Partai Aceh telah dikabulkan. “Dalam putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh telah dikabulkan,” kata Fadjri.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Martini. “Sehingga Pengadilan menyatakan bahwa PAW yang diusulkan oleh Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” ungkapnya.

Namun, dengan adanya putusan Kasasi dari MA, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya putusan Kasasi dari MA, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Baca juga:  Terungkap! Pembagian Uang Suap Hakim Agung Dilakukan di Parkiran Masjid MA

Fadjri juga menekankan bahwa Gubernur Aceh harus segera melaksanakan putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024. Proses ini harus segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri agar surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada Martini dapat segera diterbitkan.

Berdasarkan surat keputusan MA tersebut, Martini akan digantikan oleh M. Yusuf, yang akrab disapa Pang Ucok, sebagai anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur dari Partai Aceh.

“Allah ini maha adil, keadilan tetap akan menjadi pemenang, meski ia hanya di penghujung. Saya selalu meyakini bahwa di negeri ini masih ada orang-orang yang selalu menjalankan amanah dengan baik,” ujar Pang Ucok.

Baca juga:  Gelar Media Gathering, PKS Depok Siapkan Kanal Khusus Informasi Kegiatan Aleg Untuk Kebutuhan Informasi Media dan Masyarakat

Pang Ucok berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mematuhi keputusan tersebut, baik dari segi hukum maupun politik.

“Jika hak sekarang membawa saya untuk menjalankan amanah di DPRA dengan sisa masa jabatan yang ada, izinkanlah saya melanjutkan aspirasi masyarakat yang belum tersentuh selama sisa masa jabatan ini,” tutup Pang Ucok. (Rizki M)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait