website statistics
27.4 C
Indonesia
Tue, 21 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Tuesday, 21 May 2024 | 10:06:27 WIB

Haris Azhar Klaim Pernyataan Jaksa Penuntut Umum Fitnah 

Jakarta | detikNews – Haris Azhar, yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, mengklaim bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan merupakan fitnah.

Dalam wawancaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 April 2023, Haris menyatakan bahwa menurutnya, ada banyak dakwaan yang justru merupakan fitnah, tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci fitnah seperti apa yang dimaksud.

“Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah”, kata Haris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Haris menyatakan, bahwa dakwaannya banyak yang tidak sesuai dengan keterangan dan bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan.

Sidang perdana kasus ini digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan eksepsi atau pembelaan.

Majelis hakim memberi waktu selama dua pekan ke depan kepada tim hukum Haris Azhar untuk menyusun nota pembelaan. Dalam eksepsi itulah, Haris berencana untuk menjelaskan letak fitnah dalam dakwaan jaksa.

“Nantilah, rahasia dagang itu. Nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaannya sendiri justru malah saya merasa difitnah”, katanya.

Kasus ini bermula dari sebuah konten di kanal Youtube Haris Azhar yang mengulas soal peranan Luhut Binsar Pandjaitan di balik bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya, Papua. Laporan tersebut dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi Menteri Luhut untuk melaporkan Haris dan Fatia Maulidiyanty, koordinator Kontras, atas tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(NW)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait